FORWAPI Soroti Dugaan Penghalangan Wartawan Meliput Revitalisasi di SMA Negeri 1 Manonjaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) turut angkat bicara menyikapi dugaan penghalangan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan revitalisasi di SMA Negeri 1 Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Agustus 2026 yang lalu.

FORWAPI menilai dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik perlu disikapi secara serius dan diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Terlebih, kegiatan revitalisasi fasilitas pendidikan pada prinsipnya menjadi bagian dari pembangunan yang menyangkut kepentingan publik.

Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, menegaskan bahwa insan pers memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode etik jurnalistik.

“Kalau benar ada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik kemudian dilarang atau dihalangi untuk melakukan peliputan, tentu ini harus menjadi perhatian. Namun kami juga meminta semua pihak mengedepankan klarifikasi dan tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh,” ujar Halim. Senin (17/08/2026).

Menurutnya, kegiatan pembangunan atau revitalisasi sekolah yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik. Karena itu, keterbukaan dari pihak sekolah maupun instansi terkait sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Pers bukan datang untuk menghakimi ataupun mencari-cari kesalahan. Tugas wartawan adalah memperoleh informasi dan melakukan kontrol sosial melalui pemberitaan. Jika ada batasan tertentu dalam memasuki area pembangunan, tentu dapat dijelaskan secara baik kepada wartawan. Yang menjadi persoalan adalah apabila terdapat pelarangan tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.

FORWAPI juga meminta pihak SMA Negeri 1 Manonjaya memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian pada 13 Agustus 2026 tersebut. Klarifikasi dinilai penting untuk mengetahui apakah benar terdapat instruksi atau tindakan yang menghambat peliputan, siapa pihak yang memberikan arahan, serta apa alasan dan dasar pembatasan tersebut.

Baca Juga Revitalisasi SMA Negeri 1 Manonjaya Dipertanyakan, FWJI Soroti Dugaan Penghalangan Wartawan Untuk Meliput

Selain itu, Sekjen FORWAPI Ade Global juga mendorong KCD Wilayah XII dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan klarifikasi dan memastikan kegiatan revitalisasi di SMA Negeri 1 Manonjaya berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan.

“Jangan sampai persoalan komunikasi di lapangan berkembang menjadi persepsi bahwa ada upaya menutup informasi. Kami mendorong Dinas Pendidikan dan KCD turun tangan melakukan klarifikasi. Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan secara terbuka agar semuanya terang,” tegas Ade.

Kami dari FORWAPI juga mengingatkan bahwa hubungan antara pers dan lembaga pendidikan seharusnya dibangun melalui komunikasi yang profesional. Wartawan perlu menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik, sementara pihak sekolah juga memiliki hak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

“FORWAPI tetap menghormati kewenangan pihak sekolah dalam menjaga keamanan lingkungan pendidikan. Namun, apabila ada kegiatan pembangunan yang menjadi perhatian publik, komunikasi dengan media harus dibangun secara terbuka dan proporsional,” tambahnya.

FORWAPI menegaskan tidak ingin membangun opini berdasarkan informasi sepihak. Organisasi wartawan tersebut mendorong semua pihak memberikan keterangan secara terbuka agar pemberitaan dapat memenuhi prinsip keberimbangan dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

“Intinya, kami meminta persoalan ini diselesaikan melalui klarifikasi, bukan saling tuding. Jika memang ada kesalahpahaman, mari diluruskan. Tetapi jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang tidak semestinya terhadap kerja jurnalistik, tentu harus ada evaluasi dari pihak yang berwenang,” pungkas Ade.

Hingga rilis ini disampaikan, FORWAPI masih mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak SMA Negeri 1 Manonjaya serta instansi terkait mengenai dugaan penghalangan peliputan tersebut. Selain itu FORWAPI menegaskan bahwa Pers Mengawal Transparansi, Bukan Mengganggu Dunia Pendidikan. (Roni)

Baca Juga Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Kades Hegarwangi Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Sejahtera

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!