Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pelaksanaan kegiatan revitalisasi di SMA Negeri 1 Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku mengalami dugaan penghalangan saat hendak melakukan peliputan pada 13 Agustus 2026.
Gabungan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Priangan Timur mengecam dugaan tindakan tersebut. FWJI menilai, apabila benar terjadi pelarangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, persoalan itu perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik.
Koordinator FWJI sekaligus Ketua FWJI Korwil Priangan Timur, Amir Suherman, saat dimintai tanggapannya pada 17 Agustus 2026, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika terdapat upaya membatasi kerja jurnalistik.
“Kami mengecam keras apabila benar terjadi pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pers memiliki peran penting dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran negara, termasuk dalam proyek revitalisasi fasilitas pendidikan,” tegas Amir Suherman.
Menurut Amir, kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat, termasuk melalui kerja jurnalistik media massa.
“Sekolah adalah lembaga publik. Ketika ada pembangunan yang menggunakan uang negara, masyarakat berhak mengetahui proses pelaksanaannya. Wartawan hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan informasi pembangunan dapat diketahui secara transparan oleh publik,” ujarnya.
FWJI juga meminta Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XII dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap pihak sekolah terkait dugaan peristiwa tersebut.
Baca Juga Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Desa Sukasetia Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai
“Kami meminta KCD Wilayah XII memanggil pihak sekolah dan meminta penjelasan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang mencoba menutup akses informasi terkait kegiatan yang menggunakan anggaran negara,” kata Amir.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat instruksi untuk melarang wartawan melakukan peliputan, pihak terkait perlu menjelaskan siapa yang memberikan perintah serta apa dasar dari pelarangan tersebut.
“Kami mendesak KCD Wilayah XII dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan. Jika memang ada dugaan untuk menghalangi wartawan, harus diketahui siapa yang memberikan perintah dan apa dasar pelarangannya,” tegasnya.
FWJI menilai hubungan antara lembaga pendidikan dan insan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional, bukan dengan membatasi akses terhadap informasi publik.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Sikap tertutup terhadap media justru dapat menimbulkan pertanyaan publik dan mencederai semangat transparansi,” tambah Amir.
FWJI Korwil Priangan Timur selanjutnya meminta pihak SMA Negeri 1 Manonjaya memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat maupun insan pers terkait dugaan penghalangan peliputan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Manonjaya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelarangan peliputan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (TIM)
Baca Juga HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Dusun Gunungsari Digelar Meriah, Warga Perkuat Kebersamaan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang