Surat Sudah Diterima, Audiensi KDMP Belum Jelas: PWRI Tasikmalaya Tagih Kepastian DPRD

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Permohonan fasilitasi audiensi terkait Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang disampaikan DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.

Surat permohonan tersebut telah disampaikan dan diterima DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 3 Agustus 2026. Namun hingga 20 Agustus 2026, PWRI mengaku belum memperoleh kepastian terkait hari, tanggal, waktu, maupun tempat pelaksanaan audiensi.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana surat resmi tersebut telah diproses dan ditindaklanjuti. Terlebih, substansi audiensi berkaitan dengan Program Koperasi Desa Merah Putih, sebuah program yang bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

PWRI menilai, program yang melibatkan kelembagaan, sumber daya, pembiayaan, serta banyak unsur pemerintahan membutuhkan ruang keterbukaan sejak tahap awal. Regulasi, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, sumber pembiayaan hingga pertanggungjawaban dinilai perlu dijelaskan secara transparan.

Randika, dari Media Kabar Sembilan sekaligus Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui sambungan WhatsApp.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kepastian audiensi yang telah diajukan sejak 3 Agustus 2026.

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons. Belum diketahui apakah surat masih dalam proses disposisi, koordinasi, penjadwalan, atau terdapat kendala lain yang menyebabkan audiensi belum dapat direalisasikan.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tasikmalaya. Pertanyaan yang disampaikan tetap berkaitan dengan perkembangan dan tindak lanjut permohonan audiensi.

Sekwan memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp (WA) “Siap, dicek langsung,” tulisnya.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi lanjutan mengenai hasil pengecekan maupun kepastian jadwal audiensi.

Randika menegaskan, PWRI tidak meminta perlakuan khusus. Pihaknya hanya meminta kepastian atas surat resmi yang telah diterima serta dibukanya ruang dialog untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan KDMP.

“Surat sudah disampaikan dan diterima sejak 3 Agustus 2026. Sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian jadwal audiensi. Karena itu pertanyaan kami sederhana: sudah sampai di mana tindak lanjut surat tersebut dan kapan audiensi dapat dilaksanakan?” ujarnya.

PWRI menyebut audiensi yang dimohonkan bukan ditujukan untuk menghakimi maupun menyudutkan pihak tertentu. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi mengenai sejumlah persoalan mendasar, mulai dari dasar hukum dan regulasi KDMP, mekanisme pembentukan dan pengelolaan koperasi, pembinaan dan pengawasan, transparansi program, pembagian kewenangan, sumber pembiayaan hingga mekanisme pertanggungjawaban.

PWRI juga ingin memperoleh penjelasan mengenai peran pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, pengurus koperasi serta institusi lain yang terlibat dalam implementasi program tersebut.

Menurut PWRI, pengawasan sejak awal lebih penting dibandingkan menunggu munculnya persoalan di kemudian hari. Pencegahan hanya dapat berjalan apabila mekanisme program dibuka secara terang dan setiap pihak memahami tugas, kewenangan serta tanggung jawabnya.

Baca Juga Brigade Pangajar Dampingi Korban Dugaan Penculikan dan Penganiayaan, Oknum Aparat Hingga Guru PNS Disebut Terlibat

Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan bahwa surat resmi yang telah disampaikan kepada DPRD tidak semestinya berhenti hanya pada status telah diterima tanpa adanya kepastian tindak lanjut.

“Surat resmi bukan sekadar untuk diterima, dicatat, kemudian berhenti di meja administrasi. Ada substansi kepentingan publik yang kami sampaikan. Itu membutuhkan jawaban dan tindak lanjut yang jelas dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Chandra.

Menurutnya, PWRI tidak membutuhkan jawaban yang rumit. DPRD cukup memberikan kepastian apakah audiensi akan difasilitasi atau tidak.

Jika akan difasilitasi, DPRD diminta menentukan jadwal. Apabila belum dapat dilaksanakan, kendala yang menyebabkan penundaan juga dinilai perlu dijelaskan kepada pihak pemohon.

“Kami tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Kalau audiensi akan dilaksanakan, sampaikan kapan. Kalau belum bisa, jelaskan apa kendalanya. Yang hendak kami bicarakan bukan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa,” ujarnya.

Chandra menilai DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki posisi strategis untuk membuka ruang dialog antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat pengawasan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, insan pers serta pemangku kepentingan lainnya.

“Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya mengapa ruang dialog mengenai program yang menyangkut kepentingan publik sulit mendapatkan kepastian. DPRD adalah rumah representasi rakyat. Karena itu, DPRD seharusnya berada di barisan depan dalam membuka ruang dialog dan keterbukaan, bukan membiarkannya menggantung tanpa kepastian,” tandasnya.

Chandra juga menyoroti rentang waktu sejak surat diterima pada 3 Agustus hingga 20 Agustus 2026 yang menurutnya telah melampaui 10 hari kerja.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi publik.

Sementara Pasal 22 ayat (8) memberikan ruang perpanjangan waktu paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan menyampaikan alasan secara tertulis.

Namun PWRI menyadari bahwa surat permohonan audiensi tidak serta-merta dapat disamakan secara hukum dengan permohonan informasi publik melalui mekanisme PPID.

Karena itu, PWRI tidak menjadikan ketentuan 10 hari kerja tersebut sebagai dasar untuk menyatakan DPRD telah melanggar UU KIP.

“Memang surat permohonan audiensi tidak serta-merta sama dengan permohonan informasi publik melalui PPID. Kami tidak ingin memaksakan tafsir hukum. Tetapi kalau menggunakan semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU KIP, sepuluh hari kerja sudah terlewati,” ujar Chandra.

Menurutnya, apabila DPRD membutuhkan waktu untuk memproses permohonan tersebut, seharusnya terdapat penjelasan kepada pihak pemohon.

“Kalau memang membutuhkan waktu, sampaikan. Kalau ada kendala, jelaskan. Jangan sebuah surat resmi dibiarkan tanpa kepastian tindak lanjut,” tegasnya.

PWRI menilai Program Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan tata kelola yang jelas sejak tahap awal. Kejelasan regulasi, sumber pembiayaan, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, penggunaan aset hingga pertanggungjawaban dinilai tidak boleh menyisakan ruang abu-abu.

Semakin besar skala program dan semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, akuntabilitas dan pengawasan publik.

Atas dasar itu, PWRI meminta agar audiensi dapat dilaksanakan secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan mampu memberikan penjelasan substantif mengenai pelaksanaan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam surat permohonannya, PWRI meminta DPRD memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan Bupati Tasikmalaya, APDESI Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, Kodim 0612/Tasikmalaya, seluruh Ketua Fraksi DPRD, serta para camat se-Kabupaten Tasikmalaya.

Kehadiran para pihak tersebut dinilai penting agar pembahasan tidak berhenti pada jawaban normatif. Masing-masing institusi diharapkan dapat menjelaskan tugas, kewenangan, tanggung jawab, mekanisme pengawasan serta langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyimpangan dalam implementasi program.

PWRI Kabupaten Tasikmalaya menegaskan akan tetap menunggu sikap dan kepastian dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya. “Kami hanya meminta surat resmi dijawab secara patut dan permohonan audiensi diberikan kepastian. Jangan sampai surat masuk, tetapi kepastian tindak lanjutnya tidak pernah keluar,” ujar Chandra.

Kini pertanyaan yang diajukan PWRI sederhana: kapan audiensi Program Koperasi Desa Merah Putih tersebut akan direalisasikan?

Bagi PWRI, keterbukaan tidak cukup hanya menjadi slogan tata kelola pemerintahan. Keterbukaan harus diwujudkan melalui kesediaan lembaga publik menjawab pertanyaan, membuka ruang dialog, menjelaskan kebijakan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Surat telah diterima. Substansi telah disampaikan. Konfirmasi telah dilakukan. Kini yang ditunggu adalah kepastian sikap dan tindak lanjut DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan respons atas upaya konfirmasi. Sementara Sekwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan akan melakukan pengecekan.

Media analisaglobal.com dalam hal ini membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sekretariat DPRD maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik. (Johan)

Baca Juga Polres Pangandaran Ikut Tanam Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi, Dukung Swasembada Pangan Nasional

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!