Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas pendakian gunung dan hutan selama musim kemarau. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/SDAEKBANG tertanggal 30 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi kebakaran hutan dan gunung di wilayah Jawa Barat. Kondisi cuaca yang cenderung kering selama musim kemarau membuat kawasan hutan dan pegunungan lebih rentan terbakar, sementara aktivitas manusia di kawasan tersebut juga berpotensi menjadi pemicu.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar aktivitas pendakian gunung maupun hutan serta kegiatan lainnya yang berisiko menimbulkan kebakaran dihentikan sementara selama musim kemarau.
Selain pembatasan aktivitas pendakian, pemerintah juga mendorong dilakukannya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan pegunungan. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan serta menghindari aktivitas yang dapat menjadi sumber api.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Karang Taruna Desa Kiarajangkung beserta Karang Taruna Kecamatan Sukahening bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Pemerintah Desa Kiarajangkung mengambil langkah cepat dengan melakukan penutupan akses menuju kawasan wisata pendakian Puncak Gunung Jaga didampingi langsung Babinsa dan bhabinkamtibmas desa Kiarajangkung.
Penutupan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan sekaligus menjaga kelestarian kawasan Gunung Jaga selama musim kemarau.
Baca Juga Klinik Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak RSUD Pandega Tutup Sementara pada 3 September 2026
Ketua Karang taruna kecamatan Sukahening yang juga merangkap sebagai sekretaris LMDH, Widiana Syaiful, yang akrab disapa Oboy, menyampaikan bahwa langkah penutupan dilakukan sebagai upaya bersama untuk menjaga keamanan kawasan dan mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran.
Menurutnya, keselamatan pengunjung dan kelestarian lingkungan menjadi pertimbangan utama dalam penerapan penutupan sementara jalur pendakian tersebut.
“Penutupan ini merupakan langkah antisipasi dan bentuk kepedulian kita bersama terhadap kondisi kawasan hutan yang saat ini rawan terjadi kebakaran. Kami berharap masyarakat dan para pendaki dapat memahami serta mematuhi kebijakan ini,” ujarnya. Kamis (03/09/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat maupun para pecinta alam untuk tidak memaksakan diri melakukan pendakian selama kawasan tersebut masih ditutup.
“Gunung Jaga akan tetap ada dan bisa kita nikmati kembali setelah kondisi dinyatakan aman. Untuk sementara, mari kita sama-sama menjaga kawasan ini agar terhindar dari kebakaran,” tambahnya.
Ditempat yang sama , Kepala Wilayah Cimulya Ujang Sudaryat mengakatan, Pihak Karang Taruna bersama LMDH dan Pemerintah Desa Kiarajangkung juga berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menjaga kawasan hutan dari potensi kebakaran, terutama dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan, menyalakan api, maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi menjadi sumber kebakaran, katanya.
“Penutupan jalur pendakian Gunung Jaga ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan, khususnya saat memasuki musim kemarau,” pungkasnya. (AD)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang