Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menegaskan komitmennya memberantas tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebanyak barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Ciamis. Kamis, (3/9/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi bukti bahwa barang bukti hasil kejahatan tidak dibiarkan kembali beredar atau dimanfaatkan. Seluruh barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan, dipastikan benar-benar dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kegiatan itu mencakup perkara yang ditangani selama periode Februari hingga Agustus 2026.
“Total ada 61 perkara. Kegiatan pemusnahan seperti ini kami laksanakan secara periodik dua kali dalam satu tahun,” ujar Heru.
Dari jumlah tersebut, delapan perkara merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Sementara barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari 96 buah pakaian, sembilan senjata tajam, 20 kantong barang bukti lainnya, timbangan, peralatan pembuka kunci, hingga barang bukti narkotika dan obat terlarang.
Yang paling menjadi perhatian adalah barang bukti narkotika dengan total 297,90 gram. Jumlah tersebut terdiri atas 287,8 gram tembakau sintetis dan 10,0623 gram sabu-sabu.
Baca Juga Sering Sakit Kepala Mendadak? Waspadai Gejala Kebas, Konsultasi Saja ke RSUD Pandega Pangandaran
Tak hanya narkotika, Kejari Ciamis juga memusnahkan 3.497 butir psikotropika dan obat-obatan terlarang serta 333 botol minuman keras.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender, memotong, serta merusaknya hingga tidak lagi memiliki fungsi.
“Barang bukti ini kami musnahkan supaya tidak bisa digunakan, dimanfaatkan, maupun dioperasionalkan kembali,” tegas Heru.
Menurut Heru, pemusnahan tersebut tidak sekadar kegiatan rutin. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap putusan hakim benar-benar dijalankan.
“Ini bentuk transparansi kepada publik. Kalau dalam putusan hakim barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, maka kami laksanakan sesuai putusan tersebut,” katanya.
Namun, tidak semua barang bukti harus dimusnahkan. Barang bukti yang diputuskan dirampas untuk negara dan memiliki nilai ekonomis dapat dilelang sesuai ketentuan. Kejari Ciamis telah melaksanakan lelang secara serentak pada Agustus 2026 dan akan terus melakukan proses lelang terhadap barang bukti yang memenuhi persyaratan.
Heru secara khusus menyoroti masih maraknya perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Berdasarkan profiling perkara yang ditangani, kejahatan tersebut menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius.
Wilayah hukum Kejari Ciamis saat ini mencakup Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Heru menyebut perkara narkotika yang ditangani dari wilayah Pangandaran cukup banyak.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak sembarangan menerima titipan barang ataupun memenuhi permintaan orang lain untuk membeli atau membawa barang yang tidak diketahui dengan jelas isinya.
“Jangan mudah menerima titipan atau diminta membelikan sesuatu. Kalau ternyata barang tersebut narkoba atau obat terlarang, kita bisa ikut terseret dalam persoalan hukum,” tegasnya.
Selain berhati-hati, masyarakat juga diminta berperan aktif melawan peredaran gelap narkoba. Menurut Heru, pemberantasan narkotika tidak mungkin hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Peredaran gelap narkoba ini dilakukan secara tersembunyi. Karena itu, masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba segera melaporkan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejari Ciamis akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Jangan sampai barang-barang seperti ini terus beredar dan merusak masyarakat. Apa yang kita musnahkan hari ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terus berjalan,” pungkas Heru.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergitas antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, tuntas dan memberikan kepastian hukum.
Kejari Ciamis berharap langkah tersebut tidak hanya mengakhiri perjalanan barang bukti dari perkara yang telah inkracht, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk kejahatan, terutama peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Dods)
Baca Juga Klinik Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak RSUD Pandega Tutup Sementara pada 3 September 2026
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang