Ketua Komisi IV DPRD Ciamis Soroti 8 SPPG Disuspend, Mitra Diminta Patuh SOP BGN

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis, Jenal Aripin, menyayangkan masih adanya delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiga kecamatan yang terkena suspend. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya SPPG yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).

Jenal menegaskan, seluruh mitra dan pengelola SPPG harus menjalankan aturan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan BGN. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi hal mendasar dalam menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami sangat menyayangkan masih adanya delapan SPPG yang terkena suspend di tiga kecamatan. Sebab, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ada SPPG yang kurang patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh BGN,” tutur Jenal Aripin.

Ia mengingatkan para mitra agar tidak mengabaikan arahan dan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai pengawas di tingkat SPPG. Setiap arahan yang berkaitan dengan pelaksanaan SOP harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi formalitas.

Menurutnya, pengawasan di lapangan harus menjadi acuan bagi pengelola untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki kekurangan. Dengan demikian, setiap SPPG dapat menjalankan pelayanan sesuai standar yang berlaku dan terhindar dari pelanggaran berulang.

Baca Juga Milangkala ke-3 LASQI Mangunreja Resmi Dibuka, FORWAPI Ikut Andil Santuni 50 Anak Yatim

Jenal juga menegaskan bahwa posisi SPPI harus dipahami secara tepat oleh seluruh mitra dan yayasan pengelola SPPG. Ia menekankan, SPPI bukan pegawai mitra maupun yayasan, melainkan personel BGN yang ditugaskan di SPPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tegaskan juga bahwa SPPI itu bukan pegawai mitra atau yayasan, tetapi pegawai BGN yang ditugaskan di SPPG sesuai peraturan tentang BGN,” tegasnya.

Ia berharap seluruh mitra tidak lagi mengabaikan ketentuan maupun arahan pengawasan yang telah diberikan. Kepatuhan terhadap aturan dan SOP harus menjadi komitmen bersama agar pelaksanaan Program MBG berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada penerima manfaat. (Dods)

Baca Juga Tiang Jaringan Internet MyRepublic di Desa Cileuleus Disorot, Legalitas Perizinan Dipertanyakan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!