Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sebanyak delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ciamis tercatat terkena suspend hingga Kamis (22/10/2026). Akibat kebijakan tersebut, sekitar 6.600 penerima manfaat di tiga kecamatan terdampak.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Ciamis, Eggy Arman, menuturkan bahwa pencabutan suspend terhadap delapan SPPG tersebut belum dapat dilakukan. Setiap unit harus terlebih dahulu memenuhi kekurangan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.
“Pencabutan suspend menunggu surat dari Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), setelah kekurangan yang menjadi catatan pada masing-masing SPPG dipenuhi,” tutur Eggy, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, delapan SPPG yang terkena suspend tersebut berdampak terhadap sekitar 6.600 penerima manfaat yang tersebar di Kecamatan Ciamis, Cikoneng, dan Purwadadi.
Kondisi ini menjadi perhatian karena penghentian sementara operasional SPPG berpengaruh terhadap kelangsungan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ribuan penerima manfaat di wilayah tersebut.
Eggy menegaskan, penyelesaian kekurangan yang menjadi dasar suspend merupakan langkah penting agar SPPG dapat kembali beroperasi. Namun, pencabutan sanksi tetap harus menunggu surat resmi dari Deputi Pemantauan dan Pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga Hari Santri 2026, Bupati Ciamis: Santri Harus Jadi Kekuatan Menuju Indonesia Emas
Dengan demikian, delapan SPPG tersebut belum dapat dipastikan kembali beroperasi sebelum seluruh kekurangan dipenuhi dan proses pencabutan suspend memperoleh persetujuan resmi.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan layanan MBG sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan. (Dods)
Baca Juga Polres Ciamis Gandeng Disnaker Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Keterampilan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang