Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pusparaja, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan pengurangan jumlah bantuan yang diterima masyarakat dari yang seharusnya 30 kilogram menjadi hanya 20 kilogram per KPM, dengan alasan pemerataan bagi warga yang tidak mendapatkan bantuan.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penyaluran bantuan pangan serta dasar kewenangan pemerintah desa dalam mengubah alokasi bantuan yang telah ditetapkan. Sebab, bantuan pangan dari pemerintah pada dasarnya ditujukan kepada penerima yang telah ditentukan sesuai ketentuan program, sehingga penyalurannya perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebanyak 1.045 KPM di Desa Pusparaja diduga hanya menerima 20 kilogram beras per keluarga, meskipun alokasi yang disebutkan seharusnya mencapai 30 kilogram. Selisih 10 kilogram tersebut, menurut sumber, dialihkan kepada masyarakat lain yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026), Tatang selaku Kesra Desa Pusparaja, didampingi Hendri yang disebut sebagai bendahara desa, membenarkan bahwa beras yang disalurkan kepada KPM hanya sebanyak 20 kilogram. Sementara itu, sisa 10 kilogram dari alokasi yang disebutkan akan dibagikan kepada warga lain atas dasar kebijakan kepala desa dan kesepakatan bersama para KPM.
“Memang benar beras yang seharusnya dibagikan kepada KPM sebanyak 30 kilogram hanya diberikan 20 kilogram saja karena yang 10 kilogram akan dibagikan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan tersebut. Itu semua atas dasar kebijakan kepala desa dan hasil kesepakatan para KPM,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya pengalihan sebagian alokasi bantuan dari penerima terdaftar kepada warga lain dengan alasan pemerataan. Namun, kesepakatan di tingkat desa perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan program bantuan pangan yang berlaku.
Baca Juga Komdis Hukum PSGC Ciamis Usai Ricuh Lawan PSIS, Denda Tembus Rp. 35 Juta
Sementara itu, Camat Cigalontang, Roni, mengaku belum mengetahui adanya pengurangan jumlah beras yang diterima KPM di Desa Pusparaja. Ia menyampaikan bahwa selama ini dirinya menerima laporan penyaluran bantuan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang menyatakan penyaluran di desa-desa wilayah Kecamatan Cigalontang telah berjalan sesuai ketentuan.
“ Saya tahunya kalau seluruh penyaluran beras di setiap desa sudah sesuai sebagaimana laporan yang saya terima dari pihak TKSK. Tapi apabila benar di Desa Pusparaja ada pemotongan, akan saya panggil pihak TKSK serta kepala desa karena apa pun dasarnya, bantuan pangan beras tersebut tidak boleh ada pungutan ataupun potongan. Jangankan 10 kilogram, 1 kilogram saja tidak boleh karena itu semua hak daripada para KPM,” tegas Roni.
Pernyataan camat tersebut menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut terhadap perbedaan antara laporan penyaluran yang diterima pihak kecamatan dan keterangan mengenai jumlah beras yang benar-benar diterima masyarakat.
Di sisi lain, Ajo Sutarjo, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Desa Pusparaja, mengungkapkan bahwa pengalihan 10 kilogram beras per KPM dilakukan berdasarkan musyawarah atau kesepakatan antara pemerintah desa dan para penerima bantuan. Beras tersebut, menurutnya, dihibahkan kepada masyarakat yang tidak memperoleh bantuan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih merata.
“Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah atau kesepakatan antara pemerintah desa dengan para KPM dan yang 10 kilogram per KPM itu dihibahkan untuk masyarakat yang tidak menerima bantuan guna pemerataan. Dan itu semua ada berita acaranya,” ungkapnya.
Meski demikian, terdapat hal yang perlu diperjelas, yakni apakah berita acara kesepakatan tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan sebagian bantuan yang telah dialokasikan kepada KPM. Musyawarah atau persetujuan penerima tidak serta-merta menggantikan ketentuan resmi program apabila aturan tersebut menetapkan jumlah bantuan tertentu bagi setiap penerima.
Ketentuan mengenai penyaluran bantuan pangan perlu merujuk pada regulasi yang secara spesifik mengatur program dan periode penyaluran terkait. Karena itu, dasar hukum yang disebutkan dalam persoalan ini, termasuk peraturan Badan Pangan Nasional, perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian pasal, tahun, serta ruang lingkup pengaturannya.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data administrasi dengan kondisi penyaluran di lapangan. Apabila dokumen atau laporan menyatakan setiap KPM menerima 30 kilogram, sementara masyarakat hanya menerima 20 kilogram, perbedaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen penyaluran, berita acara, daftar penerima, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Namun, dugaan manipulasi data tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan keterangan tersebut. Diperlukan bukti administrasi dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian pelaporan, pelanggaran prosedur, atau persoalan lain dalam pelaksanaan program.
Pihak TKSK, pemerintah desa, serta instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai jumlah beras yang diterima, dasar pengalihan bantuan, mekanisme musyawarah, dan kesesuaian laporan penyaluran dengan kondisi sebenarnya.
Transparansi menjadi penting agar penyaluran bantuan pangan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Publik pun berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar kebijakan tersebut, termasuk apakah mekanisme pemerataan yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan program bantuan pangan pemerintah. (Win/Mar)
Baca Juga Hari Santri Nasional 2026, Ketua FJB Ajak Santri Bijak Bermedia Digital dan Jaga Akhlak
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang