Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Praktik pemberian dana donasi atau kompensasi dari vendor penyedia jaringan internet kepada pemerintah desa mulai menjadi sorotan. Persoalan ini bukan semata menyangkut pemberian uang, melainkan juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan mekanisme penerimaan dan penggunaan dana yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak desa.
Polemik muncul ketika dana yang disebut sebagai donasi atau kompensasi dari vendor jaringan internet diduga diberikan langsung kepada kepala desa dengan alasan bahwa kepala desa merupakan pemangku wilayah tempat jaringan dan infrastruktur internet dipasang.
Namun, mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa dana itu diberikan, siapa yang berhak menerima, dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya?
Adapun hasil penelusuran awak media dilapangan beberapa tokoh bahkan RT/RW menyampaikan, persoalan mengemuka ketika pemberian dana tersebut diduga tidak melibatkan unsur masyarakat, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, maupun lembaga desa yang relevan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pemerintah desa dalam mengelola hubungan dengan pihak vendor yang menjalankan kegiatan usaha di wilayahnya, ungkapnya.
“Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, setiap penerimaan yang berkaitan dengan kepentingan desa perlu memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, terkadang kami selaku RT/RW malah disuruh memasarkan produk layanan internet tersebut kepada warga dengan dalih adanya bonus pemasangan nanti, imbuhnya.
Dilain pihak, Sekjen Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Ade Global mengatakan, Istilah donasi atau kompensasi tidak serta merta menjadikan suatu pemberian bebas dari kewajiban transparansi, terutama apabila dana tersebut berkaitan dengan pemanfaatan wilayah, fasilitas, atau aset desa.
Baca Juga Ketua Komisi IV DPRD Ciamis Soroti 8 SPPG Disuspend, Mitra Diminta Patuh SOP BGN
“Namun demikian, apabila terdapat permintaan pembayaran tanpa dasar yang sah, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, ataupun penerimaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, persoalan tersebut patut ditelusuri oleh pihak berwenang,” katanya.
Selain itu, perlu diperjelas apakah dana tersebut masuk ke kas desa, dicatat dalam administrasi resmi, atau diterima secara pribadi oleh pihak tertentu. Kejelasan ini menjadi kunci untuk membedakan kegiatan sosial yang sah dari praktik yang berpotensi melanggar aturan, jelas Ade.
“Keberadaan jaringan internet saat ini memang dapat mendukung kebutuhan komunikasi dan akses digital masyarakat. Namun, pembangunan infrastruktur oleh vendor tetap harus memperhatikan perizinan, ketentuan teknis, serta aturan pemanfaatan ruang dan aset yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah desa juga perlu memastikan bahwa setiap kesepakatan dengan perusahaan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi dilaksanakan secara terbuka dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Jika memang terdapat dana yang ditujukan bagi kepentingan masyarakat, mekanisme penerimaan dan pemanfaatannya semestinya dapat dijelaskan secara transparan. Pelibatan unsur masyarakat dan lembaga desa yang relevan juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta mencegah munculnya kecurigaan publik.
Jangan sampai istilah donasi menjadi tameng bagi praktik yang tidak transparan. Apabila tidak ada pelanggaran, keterbukaan menjadi jalan untuk meluruskan persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi penyimpangan, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Win/Red)
Baca Juga Pemasangan Tiang MyRepublic di Cileuleus Disorot, Legalitas Usaha dan Rekomtek Dipertanyakan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang