Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pemasangan tiang dan jaringan kabel internet MyRepublic di wilayah Desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya menuai pertanyaan warga, kini aspek legalitas usaha, rekomendasi teknis (rekomtek), serta izin pemanfaatan ruang milik jalan menjadi sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang berdiri atau tidaknya tiang jaringan internet. Lebih jauh, publik berhak mengetahui apakah pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, memperhatikan keselamatan masyarakat, dan memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai lokasi pemasangannya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Wartawan Priangan (FORWAPI), Ade Global, menegaskan bahwa legalitas usaha penyedia layanan internet tidak dapat disamakan dengan izin pemasangan tiang dan kabel di ruang publik. Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa agar pembangunan jaringan telekomunikasi tidak hanya berorientasi pada perluasan layanan komersial, tetapi juga mematuhi aturan serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Dalam usaha internet, izin usaha dan rekomendasi teknis merupakan dua hal berbeda. Perusahaan bisa saja memiliki legalitas usaha, tetapi hal itu tidak otomatis memberikan hak untuk memasang tiang dan menarik kabel di setiap ruas jalan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Ade Global.
Lanjutnya, dalam penyelenggaraan usaha internet, terdapat beberapa dokumen yang perlu dibedakan berdasarkan kegiatan usaha dan pihak yang bertanggung jawab.
“Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kedua, perizinan penyelenggaraan jasa akses internet atau Internet Service Provider (ISP), sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi apabila kegiatan perusahaan masuk dalam kategori tersebut,” ungkapnya.
Namun, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dokumen perusahaan. Jika pemasangan infrastruktur dilakukan oleh kontraktor atau mitra, perlu dipastikan siapa pemilik jaringan, siapa pelaksana pekerjaan, serta apakah dokumen perizinan yang dimiliki mencakup kegiatan dan lokasi pemasangan tersebut.
Artinya, apabila tiang dan kabel di Cileuleus dipasang oleh pihak ketiga, perusahaan maupun pelaksana pekerjaan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kerja sama dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pertanyaan mendasarnya, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan jaringan tersebut, dan dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaannya?
Selain legalitas usaha, rekomendasi teknis atau rekomtek menjadi aspek lain yang perlu ditelusuri. Dokumen ini, sesuai konteks dan kewenangan instansi penerbitnya, dapat berkaitan dengan penilaian teknis terhadap rencana pemasangan infrastruktur.
Untuk pekerjaan yang menggunakan ruang milik jalan, persyaratan dan mekanisme perizinannya bergantung pada status jalan serta kewenangan penyelenggara jalan. Karena itu, perlu dipastikan apakah ruas yang dilalui jaringan di Desa Cileuleus merupakan jalan desa, jalan kabupaten, atau ruas dengan status lainnya.
Baca Juga Ketua Komisi IV DPRD Ciamis Soroti 8 SPPG Disuspend, Mitra Diminta Patuh SOP BGN
Perbedaan status jalan tersebut penting karena menentukan instansi yang berwenang memberikan persetujuan atau memproses perizinan pemanfaatannya.
Sejumlah hal yang patut diperiksa antara lain kesesuaian jalur pemasangan, posisi dan kekuatan konstruksi tiang, jarak terhadap badan jalan, potensi gangguan terhadap lalu lintas, drainase, serta keberadaan utilitas lain.
Apabila pekerjaan menggunakan ruang milik jalan yang mensyaratkan izin atau persetujuan tertentu, dokumen tersebut perlu diperlihatkan kepada instansi berwenang untuk memastikan kesesuaian antara izin dan kondisi di lapangan.
Jangan sampai legalitas perusahaan dijadikan jawaban untuk seluruh persoalan, sementara dasar penggunaan ruang publik dan kelayakan teknis pemasangan belum terjelaskan.
Ade Global menilai, persoalan ini perlu dijawab melalui klarifikasi yang terukur, bukan sekadar pernyataan sepihak. Pemerintah desa, pemerintah kecamatan, instansi teknis terkait, penyelenggara jalan, dan pihak perusahaan perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.
Setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang layak diajukan kepada pihak MyRepublic maupun pelaksana pemasangan.
1. Apakah badan usaha yang bertanggung jawab telah memiliki legalitas dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usahanya?
2. Siapa pemilik infrastruktur jaringan serta pihak yang melaksanakan pemasangan tiang dan kabel di Desa Cileuleus?
3. Apakah jalur pemasangan telah memperoleh persetujuan atau izin pemanfaatan ruang milik jalan apabila dipersyaratkan?
4. Apakah rekomendasi teknis yang dimiliki mencakup lokasi dan ruas jalan tempat tiang dipasang?
5. Instansi mana yang menerbitkan dokumen tersebut, dan apakah cakupannya sesuai dengan pekerjaan di lapangan?
6. Siapa yang bertanggung jawab apabila pemasangan menimbulkan gangguan keselamatan warga atau kerusakan fasilitas umum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan kejelasan tanggung jawab sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Pemasangan jaringan internet memang menjadi bagian dari perkembangan infrastruktur digital yang dibutuhkan masyarakat. Namun, perluasan jaringan semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, keselamatan konstruksi, dan penghormatan terhadap fasilitas umum.
Dalam konteks ini, pemerintah setempat diharapkan tidak berhenti pada pemantauan administratif, tetapi turut mengarahkan persoalan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen dan kondisi pemasangan.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar klaim bahwa jaringan telah dipasang untuk kepentingan layanan internet, melainkan kejelasan mengenai legalitas, kewenangan, dan tanggung jawab atas setiap tiang yang berdiri di ruang publik. (YD/Red)
Baca Juga Anniversary ke-8 BTR, Perkuat Silaturahmi dan Kenang Jasa Rekan yang Telah Tiada
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang