5 Warga Binaan Lapas Kelas II B Way Kanan, Berhasil di Ringkus Satres Narkoba Polres Waykanan

Waykanan, analisaglobal.com – Jajaran Satresnarkoba Polres kabupaten Way Kanan dan Lapas kelas II B Way Kanan, berhasil membekuk 5 warga binaan, terduga pengedar Sabu di dalam Lapas tersebut, Senin (28-12-2020).

Kelima warga binaan tersebut
SPA (35) nomor 16 Blok B, warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Tanjung Karang Kota Bandar Lampung , RZ Alias Badrun (34) nomor 11 Blok A, warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah , BR Alias Mangku Tihang (52) nomor 12 Blok B warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan , AGS Alias Boris (41) Nomor 16 Blok B warga Jalan Raya Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, dan BBS (33) No. 77 Blok B warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung , yang di dampingi oleh kasat narkoba AKP, firmansyah,SH diruang kerja nya mengatakan ,

bahwa wujud sinergitas dan dalam upaya pemberantas Narkotika berhasil mengungkap jaringan Narkotika di dalam Lapas.

Berkat kerja sama dengan pihak Lapas Kelas II B Way Kanan, jajaran Polres berhasil mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), kata Firmansyah.

pengungkapan jaringan narkotika pada Kamis 24-12-2020 , sekitar pukul 16:00 Wib, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Kalapas Waykanan Syarpani A.Md.IP,S.H.,M.H bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu didalam LAPAS Kelas IIB Way Kanan.

Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi , bergerak menuju tkp , yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Way Kanan , dan berkoordinasi dengan Kalapas adanya temuan Barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan yaitu berupa 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,58 gram.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya satu plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut kepemilikan nya adalah TSK BR Alias Mangku Tihang yang diperoleh dengan membeli dari SPA melalui RZ Alias Badrun yang diterima dari AGS Alias Boris , ucap nya.

Barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan penyitaan , dan tersangka masih berstarus Narapidana di bawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun..***rahmad.h

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!