Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Pangandaran, analisaglobal.com – Pemerintahan Kabupaten Pangandaran sedang getol – getolnya melakukan gebrakan dan pelayanan kesehatan gratis bagi warga masyarakat Pangandaran dengan didukung masyarakat program tersebut tentu harus melihat semua aspek terutama dalam penanganan adminitrasi dan kapasitas para pegawai RSU Pandega, agar lebih profesional.
Dalam pelaksanaannya RSU Pandega melakukan rekrutmen seleksi kepada pelamar dengan teknis seperti syarat pada umumnya. Akan tetapi diduga Praktik yang sarat KKN dalam pola perekrutan pegawai RSU Pandega terjadi d itahun 2019.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian RSU Pandega (Y), saat dikonfirmasi hari Jum’at (22/01/2021) di lobi RSU Pandega Lantai 4. Dikonfirmasi kepada nara sumber (AS) bahwa dirinya ditawari oleh salah satu mantan anggota DPRD Ciamis (BO), karena adanya kedekatan dengan (Y) Kasubag Kepegawaian RSU Pandega, yang dimediasi oleh rekannya (MH).
Adapun kronologis AS memberikan Rp 3.000.000,- diberikan langsung ke mantan anggota DPRD Ciamis, Rp 2.000.000,- dan Rp 1.000.000,- di pegang (MH). Namun kenyataannya uang dikasih ke (Y) Rp 500.000,- menurut pengakuannya saat dikonfirmasi ke RSU Pandega, itupun menurutnya sebagai uang Jajan, ungkapnya.
Tambahnya AS, pernah memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- di salah satu Waralaba, saat acara kegiatan Bupati di Maruyungsari, dengan alasan untuk dikasih ke ajudan Bupati, ucapnya.
Melihat dari pola rekrutmen pegawai RSU Pandega sangat disesalkan diduga dimanfaatkan oknum pegawai RSU Pandega dengan salah satu oknum mantan anggota DPRD Ciamis, demi kepentingan tertentu.
Adapun oknum pegawai RSU Pandega ini mencoreng citra nama baik ASN karena menerima gratifikasi yang sangat tidak diperbolehkan oleh UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukum pidana, Pasal 5 dan Pasal 12.***Red
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang