Penyertaan Modal BUMDes di Desa Sukasari Banjarsari Ciamis Diduga Tidak Transfaran

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Dengan dikucurkannya keuangan Dana Desa (DD) setiap tahunnya yang langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia, dan diawasi langsung oleh Kemetrian PDTT, tentunya desa harus menjalankan program – program yang berkearifan lokal dipadukan dengan program Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten / Kota.

Salah satu bagian terpenting dari penggunaan DD seperti Pemberdayaan Masyarakat Desa guna peningkatan pendapatan perekonomian masyarakat desa. Desa bisa sepenuhnya mengelola keuangan dengan dialokasikannya DD dalam penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa atau lebih populer BUMDes.

Terlebih dimasa Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat mendorong dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai tingkat desa. Ditambahkan dengan PP No. 11 Tahun 2021 Tentang Tata Pengelolaan BUMDES.

Dalam Pemulihan perekonomian yang salah satunya revitalisasi BUMDES di semua desa, maka diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat Desa. Namun sejalan dengan kebijakan tersebut, masih banyak BUMDES yang hanya dijadikan kepentingan elite pemerintahan desa, tata kelola manajerial tidak jelas hingga unit – unit usaha tidak berjalan bahkan modal penyertaan tidak jelas.

Dari Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes untuk Desa Sukasari Kecamatan Banjarsari, Tahun Anggaran 2017 – 2020 yang dilaporkan penyertaan modal hanya Rp 102.391.500,-  di tahun 2019, sedangkan menurut pengakuan Ex Officio (Kepala Desa), penyertaan modal dikucurkan Rp 200.000.000,- mulai dari tahun 2015 – 2018, dengan 4x Transfer Penyertaan modal BUMDES untuk tiap tahunnya.

Ditanya kenapa tidak dilaporkan penyertaan modal ke SID Kemendes, kepala desa Sukasari Kusmana memberikan alasan “karena kepengurusan BUMDES tidak berjalan dan akan direstukturisasi kepengurusan BUMDES”. Ujarnya

Menjadi sebuah tanda tanya, “kenapa Laporan penyertaan modal tahun 2019 dilaporkan, sedangkan dari tahun 2017 dan 2018 tidak dilaporkan ke SID Kemendes”.

Lanjut Kades Kusmana, untuk pelaporan BUMDes setiap tahunnya dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Ciamis, dan Pelaporan Keuangan BUMDes tiap tahunnya dilaporkan ke Kepala Desa dari tahun 2016, ungkapnya.

Lebih jauh lagi dikonfirmasi terkait Laporan Keuangan per tahun BUMDes, dirinya tidak bisa memperlihatkan laporan keuangan tersebut dengan alasan “Dirinya belum membaca dan memperlajari Laporan Keuangan tersebut”, tandasnya.

Untuk unit usaha sendiri diawal ke unit usaha retail sembako namun seiringnya berjalan usaha mandeg dan ganti ke penjualan gas berjalan masih berjalan hingga sekarang, dan Unit Usaha Wisata Alam Makam Pasir Maung.

Dari unit – unit usaha tersebut, Desa menargetkan 3% dari penyertaan modal Rp 300jt, artinya pertahun PAD BUMDES Rp 1.000.000,-. Ini pun yang dilaporkan ke SID Kemendes hanya Tahun 2019 dan 2020 masing – masing 1 juta, sedangkan dari tahun 2017 dan 2018 tidak ada laporan laba yang dimasukan ke PADes, papar Kepala Desa Sukasari di Ruang Kerjanya, Jum’at (12/03/2021).

Melihat UU Keterbukaan Informasi Publik 14 Tahun 2008, BAB II, Azas dan Tujuan Pasal 2, ayat 1 menjelaskan “Setiap Informasi Terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”. Sedangkan pasal 3, Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana”.

Ada apa dengan BUMDES Desa Sukasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis harusnya penyertaan modal dilaporkan ke SID Kemendes untuk tahun 2017, 2018 jika betul ada penyertaan modal dengan 4x transfer sebesar Rp. 200.000.000,-.***Red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!