DKPP Gelar Sidang Minggu Depan, Jabatan Komisioner KPUD Kabupaten Tasikmalaya Terancam Di Copot

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Seluruh jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya dipertaruhkan dan terancam dicopot. Pasalnya, Kuasa Hukum Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Dr. Iwan Saputra yaitu Nazwir,S.H,Daddy Hartadi,S.H,Topan Prabowo,S.H dan Untung Nassari, S.H, dari Kantor Firma Hukum NZ Lawfirm, telah mengadukan seluruh Komisioner KPUD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang sidang perdananya akan digelar Selasa 23 Maret 2021.

Kepastian jadwal sidang DKPP itu diterima oleh salah satu kuasa hukum Iwan Saputra, Daddy Hartadi,S.H. Menurut Daddy, laporan pengaduan pihaknya telah melalui serangkaian penelitian administrasi, dan materil oleh DKPP. “Telah dinyatakan lengkap, dan memenuhi syarat pada Bulan Pebruari yang lalu.Tanggal 23 Maret ini akan segera digelar persidangannya,” ujarnya pada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (18/03/2021).

Kuasa hukum Iwan Saputra, Daddy Hartadi menerangkan, kepastian sidang itu tertuang dalam surat panggilan sidang Nomor 0574/PS.DKPP/SET.04/III/2021.

Sidang perdana akan mengagendakan Pembacaan Pokok Pengaduan Pengadu, mendengarkan jawaban teradu dan keterangan Saksi.

Dijelaskan Daddy, pihaknya sangat yakin yang menjadi pokok aduan dapat diterima majelis hakim sidang DKPP, dan petitum agar teradu dinyatakan terbukti melanggar etik, dan dikenakan sanksi pemberhentian secara tetap dapat dikabulkan.

Karena yang menjadi pokok aduan lanjut dirinya, perbuatan melanggar etik yg diduga dilakukan oleh seluruh komisioner KPUD yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam mendiskualifikasi calon Bupati Nomor Urut 2. Padahal Bawaslu sudah menyatakan dan merekomendasikan, calon Bupati Nomor Urut 2, terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi dengan menyalahgunakan wewenang membuat program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan biaya gratis yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

“Kita optimis,pokok pengaduan dapat diterima karena alat bukti dan bukti yang kita ajukan sangat lengkap,” Tandasnya***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!