AMPEG Akan Desak Pemprov Jabar Untuk Segera Mencabut Izin Tambang Pasir di Leuweungkeusik

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait bergulirnya permasalahan izin pertambangan pasir Cv Trican di Leuweungkeusik, Pasiripis, Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, yang berujung statemen di media Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum Cv Trican Andi Ibnu Hadi yang menyebut tidak adanya perlindungan hukum bagi Cv Trican dan menyebut tidak adanya kehadiran negara terkait persoalan ini.

Kuasa Hukum dari ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung AMPEG yaitu Ahmad Fauzan SH & Azis Aptira SH pada saat ditemui media, Membantah dengan adanya statement tersebut. Menurutnya justru pihak dari masyarakat tidak pernah menghalangi terkait penambangan tersebut akan tetapi aliansi masyarakat peduli galunggung mempertanyakan dengan adanya penambangan di wilayah Leuweungkeusik, Pasiripis, Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atas dampak dan akibatnya. Ucapnya Kamis (15/04/21).

“Siapa yang akan bertanggungjawab terhadap masyarakat yang ada dilingkungan tersebut jika suatu saat nanti timbul bencana alam.” tegasnya

Selain itu dengan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Cv. Trican kepada masyarakat, sehingga Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung AMPEG yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya mempertanyakan terkait legalitas izinnya apakah sudah mengidentifikasi dampak lingkungan (AMDAL) atau belum, karena masyarakat peduli galunggung tidak pernah diberitahu. Katanya

“Oleh karena itu sosialisasi sangatlah penting bagi penambang baru di wilayah Leuweungkeusik agar masyarakat yang berada disekitar tambang tersebut dapat terjamin kehidupannya sebagaimana masyarakat pada umumnya.” Jelasnya

Kuasa Hukum dari AMPEG juga membantah tuduhan yang mengatakan “negara lemah ternyata negara tidak lebih jago dari pada AMPEG”[red] buktinya sampai dengan hari ini proses hukum yang dilaporkan oleh CV TRICAN yang menuduh masyarakat menghalang – halangi masih tetap berlanjut, artinya Negara dan Kepolisian sudah sesuai dalam menerapkan tugas sesuai dengan fungsinya. Ungkapnya

“Adapun terkait proses hukum yang berjalan siapapun tidak bisa mengintervensi aparat penegak hukum.” Ujarnya

Di Samping itu Aliansi masyarakat peduli galunggung (AMPEG) menegaskan akan terus berupaya dan mendesak agar pemerintah provinsi jawa barat mencabut izin penambangan pasir di Kawasan Leuweungkeusik, Pasiripis, Padakembang Kabupaten Tasikmalaya selama tidak ada yang menjamin baik negara maupun perusahan yaitu Cv. Trican terkait dampak dan akibat kedepannya dengan adanya penambangan tersebut. tegasnya

Menurut masyarakat setempat leuweung keusik berfungsi sebagai tanggul alam penahan karena berada di bibir gunung galunggung yang menjadi penahan lahar jika terjadi letusan, jika Kawasan ini di tambang maka besar kemungkinan akan mengakibatkan terjadinya bencana alam dan menghilangkan sumber air karena di lokasi tersebut ada belasan mata air yang terjaga untuk menghidupi masyarakat dilingkungan tersebut. ***UWA

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!