AMPEG Akan Desak Pemprov Jabar Untuk Segera Mencabut Izin Tambang Pasir di Leuweungkeusik

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait bergulirnya permasalahan izin pertambangan pasir Cv Trican di Leuweungkeusik, Pasiripis, Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, yang berujung statemen di media Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum Cv Trican Andi Ibnu Hadi yang menyebut tidak adanya perlindungan hukum bagi Cv Trican dan menyebut tidak adanya kehadiran negara terkait persoalan ini.

Kuasa Hukum dari ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung AMPEG yaitu Ahmad Fauzan SH & Azis Aptira SH pada saat ditemui media, Membantah dengan adanya statement tersebut. Menurutnya justru pihak dari masyarakat tidak pernah menghalangi terkait penambangan tersebut akan tetapi aliansi masyarakat peduli galunggung mempertanyakan dengan adanya penambangan di wilayah Leuweungkeusik, Pasiripis, Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atas dampak dan akibatnya. Ucapnya Kamis (15/04/21).

“Siapa yang akan bertanggungjawab terhadap masyarakat yang ada dilingkungan tersebut jika suatu saat nanti timbul bencana alam.” tegasnya

Selain itu dengan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Cv. Trican kepada masyarakat, sehingga Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung AMPEG yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya mempertanyakan terkait legalitas izinnya apakah sudah mengidentifikasi dampak lingkungan (AMDAL) atau belum, karena masyarakat peduli galunggung tidak pernah diberitahu. Katanya

“Oleh karena itu sosialisasi sangatlah penting bagi penambang baru di wilayah Leuweungkeusik agar masyarakat yang berada disekitar tambang tersebut dapat terjamin kehidupannya sebagaimana masyarakat pada umumnya.” Jelasnya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *