Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Puluhan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari komisariat dan rayon Cipasung mendatangi kantor Dinas Kesehatan kabupaten Tasikmalaya untuk menuntut penjelasan pencairan uang insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid 19 yang tak kunjung cair sejak 5 bulan kebelakang, dan meminta penjelasan dugaan pemalsuan data positif Covid-19. Kamis (06/05/21)
Kami dari organisasi PMII menggelar Aksi demonstrasi ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya karena wilayah dinas kesehatan itu sebagaimana yang di tuangkan dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS) telah menempatkan dinkes sebagai regulator,” Kata Givan Alifia Muldan Selaku Korlap Aksi

“Pasalnya dalam aksi ini ada 5 (lima) tuntutan yang mereka sampaikan, melalui aksi demonstrasi itu, karena hingga kini tak ada kejelasan dari Direktur Utama atau pihak RSUD SMC,” terangnya
Makanya dengan aksi hari ini kami ingin menemui langsung Kepala Dinas Kesehatan dan juga Direktur Utama RSUD SMC sekaligus untuk berdiskusi, adapun kemudian untuk menyampaikan aspirasi. Selain insentif tenaga kesehatan khusus COVID-19, kami juga meminta penjelasan mengenai uang remunesasi yang dimana di reduksi cukup signifikan bahkan bisa dikatakan di pangkas, selain dari pada itu saya menuntut agar apa yang menjadi hak dicairkan rutin setiap bulan sebagaimana mestinya,” tegas korlap aksi Givan
Lebih lanjut Givan mengatakan, selama ini mereka menjalankan tugas untuk merawat pasien Covid-19. Tak hanya itu, mereka juga kerap melaksanakan sejumlah pekerjaan tambahan selama merawat pasien. Kami hanya menuntut dan meminta penjelasan apa yang seharusnya menjadi hak mereka, sebagaimana dalam Regulasi dituangkan melalui terbitnya PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang menyatakan bahwa petugas tertentu yang telah melakukan upaya penanggulangan wabah dapat diberikan penghargaan. Ungkapnya
Givan juga menuturkan, kemudian termasuk mengenai adanya dugaan atau indikisi pemalsuan data positif covid 19 di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya. menurutnya memang praktik – praktik tidak sehat itu bukan hanya saja ada di Kabupaten Tasikmalaya saja, tetapi di daerah lain pun sama kasusnya, dimana berangkat dari niat baik dan itikad baik untuk menyamakan data, karena motif kasus dugaan mengcovidkan menyatakan status pasiennya sebagai pasien Covid-19 yang bertujuan untuk mendulang keuntungan itu kemungkinan bisa terjadi bahkan sudah dilakukan. tuturnya

“Namun sangat disayangkan sekali dimana tuntutan kami untuk meminta dihadirkan kepala dinas kesehatan dan direktur RSUD SMC itu sama sekali tidak sesuai dengan harapan malah yang terjadi adanya kekonyolan dimana seorang Dirut RSUD mengutus sekaligus memasang kuasa hukum untuk menyuruh menghadap Massa Aksi dari organisasi PMII, dimana kemudian secara tidak langsung ini sudah terkonfirmasi adannya ketimpangan dan kejanggalan dalam internal RSUD sendiri.” Jelasnya
“Karena secara tidak langsung saya pikir dengan adanya utusan kuasa hukum malah yang ada hanya membangun narasi pembenaran, tetapi tidak dengan kebenarannya, dan tentunya seorang kuasa hukum tidak ada hak perogratif dan bukan ranah nya membicarakan kesalahan dan kekurang yang ada di internal RSUD SMC itu sendiri, bahkan sekaligus untuk menghadapi massa aksi, wong kita masih tahapan untuk menyamakan data bukan membuat LP,” pungkas Givan***Day/UWA
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang