Adanya Dugaan Korupsi Oknum Kemenag Kab. Tasikmalaya, Gabungan Ormas & LSM Laporkan Ke Kejari

Kab. Tasikmalaya, analisaglobal com — Hari ini, Kamis 03 September 2020, elemen masyarakat yang tergabung dalam Ormas dan LSM, mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Mereka datang untuk menindaklanjuti temuan adanya tindakan pemotongan gaji guru honorer yang dilakukan oknum Kemenag Kabupaten Tasikmalaya dan Perpajakan.

“Kami, mewakili dari pada teman-teman OKP, LSM dan ormas yang di dalamnya tergabung 8 organisasi yaitu Brigez, Jawara, Walpis, KMRT, melaporkan adanya dugaan tindak pindana korupsi yang pertama terkait pemotongan pajak tenaga inpasing dan non PNS ke pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya,” terang H. Nanang Nurjamil

Nanang melanjutkan, setelah sebelumnya gabungan Ormas dan LSM melakukan tiga kali audensi namun dari pihak pajak tidak bisa hadir sehinga tidak dapat klarifikasi apapun, sehingga hari ini, pihaknya menyerahkan LAPDU dengan barang-barang bukti yang ada dan langsung diterima oleh Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif, S.H., M.H.

Gabungan Ormas dan LSM Laporkan Dugaan Korupsi Oknum Kemenag Kab. Tasikmalaya dan Oknum Perpajakan ke Kejari Kab. Tasikmalaya. Kamis (03/09/2020)***Foto Dokumen (Day)

“Insyallah mudah-mudahan melalui proses hukum ini, apa yang kami duga, benar dan tidaknya dari kacamata hukum bisa terbukti. Insya alloh, semua pihak yang kami laporkan akan melalui proses pemanggilan dalam waktu dekat ini, mungkin Minggu depan,” tambahnya.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, pihaknya bersama Kejari sepakat tidak boleh adanya pemotongan pajak kepada para tenaga invasing dan non PNS karena sesuai undang-undang, bahwa PPH21 ini hanya diberlakukan kepada mereka tenaga-tenaga yang gaji brutonya minimal 4,5 juta.

“Nah ini yang di potong realitanya yang menerima gaji 1,5 juta. Jadi kami prihatin kepada guru honorer sudah kecil hanya dapat gaji 1,5 juta rupiah insentif lalu di potong pajak PPH21 yang secara undang-undang kami belum menemukan ada aturannya,” terangnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mencoba melakukan klarifikasi berulang kali namun tidak mendapatka penjelasan yang komprehensif. karena itu dengan segala data yang ada mereka mencoba menarik ini keranah hukum.

“Dengan harapan, para pelaku pemotongan tersebut di proses secara hukum dan hak gaji guru honorer bisa dikembalikan kepada yang berhak,” pungkasnya.***Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *