Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Permasalahan sengketa tanah di Desa Mangunreja kembali terjadi, kali ini muncul dari keluarga ahli waris Raden Kartawijaya yang mengklaim bahwa Tanah seluas 3 hektar yang berlokasi di blok Cibuntu Regol Mangunreja adalah milik Raden Kartawijaya, hal tersebut di dasari dengan adanya tanah girik yang dibawa oleh keluarga ahli waris yang di wakili oleh Yayat.
Tanah girik merupakan sebuah lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan. Jadi belum berbentuk sertifikat tanah resmi. Umumnya penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun temurun atau warisan.
Keluarga ahli waris meminta PJS Kepada Desa Mangunreja untuk memediasi antara pihak ahli waris dengan warga yang menempati lahan atau tanah blok Cibuntu tersebut, mediasi pun di laksanakan di aula Kantor Desa Mangunreja, pihak ahli waris dan perwakilan wargapun di undang oleh pihak Desa, Namun mediasi tersebut berjalan alot, dikarenakan kedua belah pihak sama-sama mempunyai bukti kepemilikan.
Yayat (50) dari pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah blok Cibuntu sempat di sewa oleh keluarga Yossunbi dari tahun 1942 sampai tahun 1972 namun tidak dikembalikan ke keluarga Kartawijaya, bahkan bukti tersebut telah di rubah oleh Kepala Desa masa itu. Katanya, Jumat (01/04/2022).
Yayat meminta untuk musyawarah mencapai mufakat, tentang musyawarah, akan tetapi warga menolak untuk mufakat.
“Kami tidak akan mufakat, lebih baik kami menempuh jalur hukum.” Tegas Ari salah satu perwakilan dari warga.
Selang berapa lama pihak BPN yang di tunggu oleh kedua belah pihak datang, dan warga pun langsung memperlihatkan bukti kepemilikan berupa sertifikat, dan masyarakat pun mempertanyakan apakah sertifikat tersebut sah atau tidak.
Lili dari pihak BPN menerangkan, kalau masalah sertifikat itu asli dan sah, Lili juga mempersilahkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalan yang terbaik, “kami pihak BPN hanya memfasilitasi permasalahan yang sedang dihadapi sekarang.” Terang Lili
Terkait adanya warga yang mendaftar program PTSL, sebaiknya di tunda dulu menunggu hasil dari perkara tanah Cibuntu yang sedang di hadapi saat ini, sampai berita ini diturunkan warga masih menunggu kelanjutan dari pihak ahli waris.***Yos Muhyar
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang