Adanya Toko Emas Yang Menjadi Agen e-waroeng di Sodonghilir, Diduga Pihak TKSK dan TIKOR Abaikan Surat Edaran Pemkab Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Aturan dan surat edaran dari pemerintah kabupaten Tasikmalaya Nomor : 0042 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Program Sembako di Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan penyaluran komoditi sembako BPNT, salah satunya adalah legalitas agen E-waroeng. Dimana yang di perbolehkan menjadi agen E-waroeng penyaluran program BPNT adalah warung yang berjualan sembako.

Namun lain halnya yang terjadi di desa Sodonghilir sangatlah bertentangan dengan surat edaran dari pemkab Tasikmalaya yang ditandatangani Sekda kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, Toko tersebut sudah beberapa tahun menjadi agen E-waroeng penyaluran program BPNT di desa Sodonghilir dan merupakan toko perhiasan (Toko Emas) milik H. Aon yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau pasar Sodonghilir.

Saat di konfirmasi, Bang bang selaku TKSK kecamatan Sodonghilir membenarkan terkait toko mas milik H. Aon yang menjadi agen E-waroeng, akan tetapi sekarang sudah saya instruksikan warung tersebut untuk menjadi warung sembako, lebih dari itu saya tidak punya kewenangan apapun karena SK saya sebagai TKSK sudah habis dan sekarang untuk seluruh TKSK se-kabupaten Tasikmalaya tugasnya hanya memantau saja. Ungkap bang-bang. Kamis (24/02/2022).

Saat tim analisaglobal.com mencoba menghubungi Tikor kecamatan sodonghilir, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Sementara H. Aon sendiri selaku pemilik E-waroeng tersebut sulit untuk dimintai keterangan dengan dalih tidak ada di warung.

Dari hasil pantauan di lapangan sudah jelas kondisi warung tersebut hanya di isi beberapa produk sembako pelengkap saja, adapun tumpukan-tumpukan beras dan komoditi lainnya itu milik supplier untuk di salurkan kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Bahkan menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kalau status toko emas tersebut dari dulu sudah menjadi agen E-waroeng dan menjadi ketua E-warung se-kecamatan Sodonghilir. Ujarnya

Dengan adanya hal tersebut diduga pihak TKSK  yang mengaku SK nya sudah habis dan hanya memantau saja serta TIKOR kecamatan Sodonghilir diduga seolah – olah tutup mata dan mengabaikan PEDUM serta surat edaran dari pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya.***Nur/Yos

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!