Anggota DPRD Lamsel Sadide, Sampaikan Sosialisasi Tentang Perda Nomor 3 Tahun 2020

Anggota DPRD Lamsel Sadide

Lampung Selatan, analisaglobal.com — Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan Sadide Menggelar Acara Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah (PERDA) No 3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Acara tersebut di Gelar di Dusun Muara Piluk Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan Senin (8/8/2022)

Hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Lamsel Sadide, Dawar Yunus SH.MH.Sebagai Narsum, Para Kadus, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Bakauheni

Perda No.3 Tahun 2020  mempunyai Azaz, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup antara lain:

1. Azaz : Kepastian hukum,Jurdil, Manfaat, Keseimbangan, Keterbukaan,Tidak Diskriminatif, Dapat Di laksanakan.
2. Maksud : Pedoman dan Rujukan yang mengatur secara Kusus dan Komprehensif Penyelenggaraan Tibum.
3. Tujuan
– Mempermudah Aparat /Petugas Dalam mencari Rujukan/Sumber hukum Dalam Tugas Operasional.
– Terwujudnya Peningkatan Kinerja Instansi di Lingkungan Pemda.
4. Ruang Lingkup
– Tertib jalan, Pengguna Jalan, Angkutan Umum, Serta Pengguna Jalan.
– Berjualan,Berparkiran,Jalur Hijau,Taman dan Tempat Umum,Sungai Saluran Air dan Kolam.
– Lingkungan, Tempat, Usaha Tertentu, Bangunan,Sosial,Usaha Kesehatan, Hiburan dan Keramaian,Bulan Ramadhan,Peran serta Masyarakat dan Pemanfaatan Aset Milik Daerah.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Sampaikan Sosialisasi Tentang Perda Nomor 3 Tahun 2020

Dalam sambutannya Sadide Menyampaikan Tentang Peraturan Daerah (PERDA) no 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

“Oleh karena itu Bapak bapak ibu ibu yang saya hormati pentingnya untuk mensosialisasi tentang peraturan peraturan daerah karena apa agar masyarakat tau dan memahami tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sehingga pemerintah daerah menginisiasi bersama dengan DPRD Lampung Selatan yaitu membuat peraturan daerah.Di sini ada peraturan daerah no 3 tahun 2020, agar masyarakat itu mendapatkan ketentraman, ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat, sehingga masyarakat merasa hidup nyaman dan terlindungi dan juga masyarakat harus tau.”Jelas Sadide

Dawar Yunus SH.MH Selaku Narasumber di acara tersebut dalam sambutannya mengatakan dengan slogan Apa kabarnya, warga muara piluk “Sehat, Damai, Tertib, Bahagia”

“Saya berdiri di sini mohon berkenan di perkenankan bapak bapak ibu ibu, saya berdiri di sini atas permintaan pak dewan, untuk menyampaikan acara sosialisasi kita di sore hari ini karena merupakan suatu agenda dari DPRD kabupaten lampung selatan yaitu sosialisasi tentang peraturan daerah (perda) kabupaten lampung selatan no 3 tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat”. Ucapnya (Edimirza)

Baca Juga Dalam Rangka Hari Jadi Polwan Ke-74, Polwan Polres Banjar Goes to School

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!