Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Meskipun pemberangkatan jamaah umroh Indonesia belum ada kepastian, permintaan rekomendasi umrah dari masyarakat masih tinggi. Sampai tanggal 30 September 2020 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya mencatat ada 186 orang mengajukan permohonan umrah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Dedi Anwar Muhtadin, M.Pd.I saat dijumpai di ruang kerjanya. Jum’at (02/10/20).
Dedi menegaskan bahwa kepastian keberangkatan jemaah umrah Indonesia masih menunggu pengumuman dan izin dari Arab Saudi. Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan berkenaan dengan kemungkinan akan diizinkannya keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.
“Belum ada kepastian terkait izin keberangkatan jemaah umrah Indonesia. Kita masih menunggu informasi selanjutnya dari Kementerian Agama Pusat,” Katanya
Dedi mengaku sudah mengetahui bahwa Arab Saudi akan mulai memberikan izin penyelenggaraan umrah secara bertahap. Ada tiga tahap yang direncanakan.
Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana (mukimin) untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020M.
“Izin ini hanya untuk 30% dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu: enam ribu jemaah umrah per hari,” ujarnya.
Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan mukimin mulai 18 Oktober 2020 M. “Jumlahnya bertambah menjadi 75% dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, atau 15 ribu jemaah umrah per hari dan 40 ribu jamaah salat per hari,” jelasnya.
Ketiga, mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi warga Saudi, mukimin dan warga dari luar kerajaan. Rencananya akan dimulai pada 1 November 2020 M. Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100% sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu: 20 ribu jamaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari.
“Semoga saja pandemi covid 19 ini segera berakhir. Sehingga yang akan melaksanakan umrah dapat segera melaksanakannya.” Pungkasnya.***red
Sumber : Humas Kemenag Kab. Tasikmalaya