Kota Bandung, analisaglobal.com — Terkait carut marutnya penyaluran progam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya yang di salurkan oleh pihak PT. Pos Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi sorotan beberapa pihak, dari mulai pemerhati bantuan sosial, aktivis hingga akademisi.
Pencairan program BPNT yang semula non tunai menjadi Tunai dan semula KPM diharuskan berbelanja di penyedia komoditi yang telah di tunjuk, dengan regulasi yang sekarang menjadi bebas untuk belanja Komoditi, mau di e-warong, pasar tradisional ataupun warung sembako asalkan memenuhi 4 unsur gizi, seperti karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin.
Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung, Ari Bramasto, S.E.,Ak.,M.Si.,CA mengatakan, Masalah BPNT sebenarnya jelas aturannya di Permen Sosial RI No. 20 Tahun 2019, berkenaan dengan penyaluran bantuan pangan, kata kuncinya sesuai pasal 11 huruf (B) adalah pelaksanaan edukasi dan sosialisasi. Ucapnya Sabtu (05/03/2022) kepada analisaglobal.com
“Masalah yang terjadi saat ini diakibatkan tidak dilaksanakannya hal tersebut di Kabupaten Tasikmalaya, bahkan diduga ada ancaman terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga boleh dibilang jadi semerawut dan bisa memicu terjadinya konflik atau gesekan dikalangan masyarakat.” Jelasnya
Lanjut Ari Bramasto menerangkan, adapun terkait statemen dari Sekda Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu, masalah kearifan lokal bisa jadi merupakan kebijakan baik sepanjang di berikan edukasi pemahaman kemanfaatannya dalam menunjang dan mendorong geliat kegiatan ekonomi di daerah masing – masing. terangnya
“Disinilah pentingnya sosialisasi, agar KPM memahami bantuan yang diperoleh juga dapat menumbuhkan perekonomian di lingkungannya, dan tidak terjadi salah kaprah, menerima bantuan untuk belanjanya mesti diatur – atur seperti yang terjadi beberapa waktu kebelakang.” Katanya
Lanjutnya, Intinya biarkan KPM dibebaskan mau belanja dimana saja, yang terpenting KPM bisa mandiri dan bertanggungjawab terhadap bantuan tersebut untuk memenuhi unsur gizi, seperti karbohidrat, protein nabati, protein hewani, memenuhi vitamin sayur-sayuran dan buah-buahan, sehingga ketika diberikan kebebasan dengan tetap memenuhi peraturan yang telah ditetapkan tidak memicu konflik di masyarakat. Ungkapnya
“Pihak Timkor ataupun Pemerintah desa jangan pernah bosan dan lelah untuk memberikan edukasi bagi KPM sehingga KPM paham nantinya.” tandasnya***UWA
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang