Asik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, kami amankan ribuan butir pil kuning berlogo MF,” jelasnya

Didapati sebanyak 3.043 butir pil kining berlogo MF atau Hexymer, 140 tablet Tramadol, 6 tablet pil camlet alprozolam, satu plastik bening sabu sabu berikut alat hisapnya atau bong dan 3 Handphone yang dijadikan alat transaksi.

“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 196 UU RI No.or 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal.112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI no 5 Tajun 1987 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” tegasnya. (Yusrizal)

Baca Juga Personel Polsek Kadipaten Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Lalulintas

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *