Atasi Persoalan Sampah, DPRKPLH Ciamis Perlukan Kolaborasi Pemerintah Bersama Komponen Masyarakat

Atasi Persoalan Sampah

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sampah menjadi persoalan yang serius di beberapa Kota/Kabupaten, salah satu nya di Kabupaten Ciamis. Dalam mengatasi persoalan tersebut, diperlukan kolaborasi antara Pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat. Rabu (21/2/2024).

Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 yang jatuh setiap tanggal 21 Februari melakukan kampanye pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah yang dapat dilakukan antara lain melalui penanganan sampah oleh Pemerintah Daerah dan pengurangan sampah berbasis masyarakat.

Penanganan sampah oleh Pemerintah Daerah
sebesar 73.747,52 ton/tahun (40,48%) sedangkan pengurangan oleh masyarakat yang telah berjalan
saat ini di Kabupaten Ciamis sebesar 73.117,75 ton/tahun (40,14%) mengacu kepada data Jakstrada Kabupaten Ciamis Tahun 2023 yang dilaporkan melalui SiPSN dimana penanganan sampah oleh Pemerintah melalui TPST dan TPA, sedangkan pengurangan sampah dilakukan oleh masyarakat melalui TPS3R, Bank Sampah, Komposter dan Maggot.

Melalui Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/179-DPRKPLH tanggal 7 Februari tahun 2024 tentang Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 dengan tema “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif,” bertujuan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam upaya pengelolaan sampah dari sumber untuk mengurangi sampah yang diolah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melalui Gerakan memilah dan mengolah sampah di sumber sampah.

DPRKPLH Ciamis Perlukan Kolaborasi Pemerintah Bersama Komponen Masyarakat

Selain itu, menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dikeluarkan juga Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/535-DPRKPLH.03/2024 tentang Himbauan Peringatan HPSN 2024 sebagai upaya mencegah dan mengatasi sampah plastik dengan cara yang produktif menuju pencapaian kesepakatan global dalam Internasional Legally Binding Instrument on Plastic Pollution (ILBI) pada Tahun 2024, maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala OPD seKabupaten Ciamis agar melaksanakan “Gerakan Ambil dan Pilah Sampah” di wilayah kerjanya masing-masing.

Ssrta engikutsertakan seluruh jajaran serta mempublikasikan di media sosial resmi kedinasannya serta menginstruksikan kepada seluruh Camat agar memerintahkan kepada Lurah/Kepala Desa agar melaksanakan bersih-bersih dan pilah sampah yang melibatkan seluruh aparatur desa dan masyarakat, dan juga seluruh pimpinan Perusahaan di Kabupaten Ciamis agar melaksanakan aksi bersihbersih dan pilah sampah dengan melibatkan seluruh jajarannya.

Baca Juga Polres Ciamis Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 12 Unit Kendaraan Korban Diamankan

Masih dalam rangka mendukung HPSN 2024, langkah pengurangan sampah yang dilakukan yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Ciamis No. 27 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *