Bandung, analisaglobal.com — Disahkannya undang undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengundang polemik dan kekecewaan warga masyarakat Indonesia, khususnya para buruh dan mahasiswa. Dampak dengan disahkannya Undang Undang Cipta Kerja, ribuan buruh dan mahasiswa melakukan unjuk rasa di beberapa daerah di indonesia.
Menurut advokat muda dan praktisi hukum asal Tasikmalaya yang kini tinggal di Bandung yaitu Azis Aptira, SH, mengatakan kepada analisaglobal.com bahwa disahkannya UU Cipta kerja yang dikenal dengan Omnibus Law sangat berdampak pada kepentingan buruh atas kesejahteraan mereka. Ucapnya, Kamis (08/10/20).
“Selain berdampak terhadap kaum buruh, saya mencoba menyoroti dari sisi lain dari undang-undang cipta kerja tersebut yaitu dalam bidang agraria dan lingkungan hidup, saya berpendapat dampak yang akan terjadi akibat UU Cipta Kerja tersebut akan terasa setelah 5 tahun kedepan dan seterusnya.” Jelasnya
Azis juga menuturkan, jika Mengutip Pasal 121 Undang-undang Cipta Kerja tersebut yang mengubah pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yang mengganti UU 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Maka setelah UU Cipta Kerja ini disahkan akan menunjang kepentingan investasi bukan lagi kepentingan umum, yang mana UU Cipta Kerja tersebut mengaburkan definisi-definisi kepentingan umum sehingga berbagai usaha untuk memperkaya diri sendiri bisa disulap dengan kedok dan modus dengan penjelasan yang kabur tentang “Kepentingan Umum” akibatnya para penguasa kapitalis atau investor kapitalis akan mengklaim bahwa semuanya merupakan demi kepentingan umum.”Tuturnya
“Dengan disahkannya UU ini, maka seluruh kewenangan daerah ditarik semua kepusat dan yang lebih gawat lagi, undang-undang ini juga mengancam kedaulatan masyarakat adat terhadap tanah ulayat karena UU ini menyederhanakan dan menyempitkan berbagai definisi tentang pemilik tanah, konflik lahan bisa makin diwarnai kekerasaan dan penyelesaiannya bisa makin represif.” Ujar Azis
Azis juga menambahkan, Dampak lain dalam Undang-undang Cipta Kerja yaitu terhadap ketersediaan lahan dan sumber daya alam yang berkelanjutan. UU ini banyak bertentangan dengan peraturan-peraturan perlindungan lahan yang telah lebih dulu disahkan dalam UU No. 6 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan UU Pengadaan Lahan, sebagai contoh pada UU Pengadaan Lahan (UU No. 2 Tahun 2012) yang ditambahkan pada pasal 19 huruf A,B & C pada Undang-undang Cipta Kerja yang menyebutkan pengadaan tanah di bawah 5 Hektare tidak diperlukan lagi AMDAL, pertimbangan tekhnis gambut atau sepadan pantai dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Tambahnya
“Maka dari itu undang-undang ini akan berdampak bukan hanya kepada para buruh, tetapi berdampak kepada khalayak umum dari beberapa segi element dan bidang. Saya berharap pemimpin yang telah rakyat pilih untuk mewakili kepentingan rakyat bisa membuat rakyat sejahtera.” Harapnya***red