Batalnya Pilkades Serentak di Ciamis, Ini Pandangan Kang Asep Selaku Tokoh Politik Banjarsari Ciamis

Kab. Ciamis, analisaglobal.com — Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades merupakan salah satu hajat desa yang dilaksanakan setiap 6 tahun sekali di setiap desa, salah satu contoh pilkades serentak di Kabupaten Ciamis yang akan berlangsung tahun 2020 – 2026 di 143 desa dan tersebar di 27 kecamatan yang diikuti 509 calon kini pupus sudah dengan adanya surat edaran dari Mendagri.

Saat analisaglobal.com mewawancarai melalui sambungan selluler, Kang Asep Davi selaku tokoh politik asal kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis menjelaskan, dengan adanya pembatalan atau diundurnya Pilkades serentak ini mari kita pelajari dari berbagai sumber bagaimana sebenarnya posisi Surat Edaran pejabat dalam tata hukum RI, apakah merupakan peraturan yang berkekuatan hukum atau hanya merupakan sebuah kebijakan atau himbauan untuk binaannya. Ucapnya Kamis (03/09/2020)

Kang Asep Davi juga menjelaskan kalau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai hukum dasar bagi setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ada di bawahnya. Hierarki peraturan Perundang-undangan baru mulai dikenal sejak dibentuknya Undang-Undang No.1 Tahun 1950 yaitu Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1950. Jelasnya

Lanjutnya menuturkan , Adapun Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1950 dirumuskan sebagai berikut, Pasal 1
Jenis peraturan-peraturan Pemerintah Pusat adalah (a.) Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (b.) Peraturan, Pemerintah (c.) Peraturan Menteri Pasal 2
Tingkat kekuatan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat adalah menurut urutannya. Tuturnya

Selanjutnya hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 sebagai berikut Terdapat di Halaman 12, 1) Undang Undang Dasar 1945, 2) TAP MPR, 3) Undang Undang/Perpu, 4) Peraturan Pemerintah, 5) Keputusan Presiden 6)Peraturan Pelaksana lainnya misalnya Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lain. Katanya

Kang Asep Davi juga menjelaskan secara detail, Selanjutnya tata urut peraturan perundang-undangan diubah lagi dengan TAP MPR No.III/MPR/2000 menjadi 1) Undang Undang Dasar 19454, 2) TAP MPR, 3) Undang Undang,4) Perpu, 5) Peraturan Pemerintah, 6) Keputusan Presiden, 7) Perda Kemudian diperbaharui lagi dengan UU no. 10 tahun 2004 (sudah dibatalkan UU no. 12 tahun 2011), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 menyebutkan, (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut, a. Undang-Undang Dasar 1945, b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, c. Peraturan Pemerintah, d. Peraturan Presiden, e. Peraturan Daerah. Ungkapnya

“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Ujarnya

Adapun UU no. 12 tahun 2011 merupakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan YANG BERLAKU SAAT INI Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas, a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, d. Peraturan Pemerintah, e. Peraturan Presiden, f. Peraturan Daerah Provinsi, dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya di Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Masih menurut Kang Asep Davi, Setelah kita simak sudah bisa diperolah kesimpulan bahwa Surat Edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, dan tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.
Seperti Surat Edaran Mendagri bernomor 14/4528/SJ yang dilayangkan Mendagri tertanggal 10 Agustus 2020.

Surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia tersebut terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Telah bertabrakan dengan
Perda Ciamis No.7 tahun 2015 BAB 11 tentang pemilihan kepala desa, pasal 2. Dan Perbub No. 44 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan daerah Kabupaten Ciamis No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Juga dengan Perbub No 33 tahun 2019 yang baru tentang tahapan pemilihan kepala desa serentak di dalamnya berisi pemilihan dan pengangkatan kepala desa, yang kesemuanya menurut hierarki hukum lebih tinggi daripada Surat Edaran.

Masih menurut Asep Davi bahwasanya Ciamis merupakan salah satu kabupaten yang terkena imbas dari Surat Edaran Mendagri tersebut dan dengan adanya penundaan pilkades serentak jelas sangat merugikan baik moril maupun materil,
sampai banyak calon kades yang jatuh sakit,

“Saya berharap APDESI tidak begitu saja pasrah dengan adanya SE Mendagri tentang penundaan pilkades serentak, ingat ada hak-hak para calon kades yang telah terampas dengan kebijakan itu, sudah sepantasnya APDESI atau para calon kades untuk melakukan gugatan ganti-rugi materil kepada Mendagri, kalau saja para calon kades memberikan mandat kepada saya, saya siap melakukan gugatan “Class Action” (Gugatan Perwakilan Kelompok) kepada Mendagri, kita gugat melalui jalur hukum untuk menuntut ganti-rugi materil”, ungkap Asep Davi.

Lanjut Asep Davi, kalau surat edaran Mendagri tersebut perlu di uji kebenarannya dipengadilan, dan seandainya kita menang insyaalloh para calon kades punya hak untuk mendapatkan ganti-rugi materil, dan Mendagri punya kewajiban untuk memenuhi tuntutan penggugat, jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu calon kepala desa di kecamatan banjarsari kabupaten ciamis menjelaskan kalau dirinya sangat kecewa dengan diundurkannya pelaksanaan pilkades serentak di ciamis, karena hampir semua para calon sudah mengeluarkan Kos/Biaya yang tinggi serta sudah menghabiskan banyak materi serta in materi juga menimbulkan dampak psikologis yang sangat luar biasa. Ucapnya

Calkades tersebut juga berharap untuk permasalahan tersebut ada pihak yang mengadvokasi untuk mengurusnya baik itu mengarah pe PTUN ataupun yang lainnya karena sudah merugikan banyak pihak, harapnya.

“untuk masalah keputusan pemerintahan kabupaten ciamis saya tidak merasa kecewa karena menurut saya itu sudah menjadi keputusan yang baik dimasa pandemi covid-19 ini”. Pungkasnya***Red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *