Kabupaten Ciamis, analisaglobal com — Sejak diluncurkannya program andalan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Januari 2025, dari total 142 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdaftar aktif di Kabupaten Ciamis, baru 95 SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Ciamis, Eggy Armand. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan syarat wajib bagi seluruh SPPG guna menjamin keamanan dan kesehatan penerima manfaat.
“Saat ini tercatat ada 142 SPPG aktif yang telah memiliki izin terdaftar di BGN, baik yang sudah beroperasi maupun yang belum. Dari jumlah tersebut, 118 SPPG sudah operasional melayani penerima manfaat, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan atau pembangunan,” jelas Eggy, Jumat (23/01/2025).
Namun demikian, dari 118 SPPG yang telah beroperasi, baru 95 SPPG yang memiliki SLHS. Sementara 23 SPPG lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut karena masih dalam proses. Meski berstatus aktif, SPPG tersebut belum dapat beroperasi akibat kendala belum turunnya transfer anggaran dari BGN.
Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Banjar Pasca Stroke
“Bahkan SPPG yang sudah lama beroperasi pun bisa berhenti sementara apabila terjadi kendala transfer dari BGN. Biasanya hal ini disebabkan oleh keterlambatan administrasi dalam proses pengajuan,” tegasnya.

Eggy menjelaskan, lambatnya proses penerbitan SLHS juga dipengaruhi oleh kembali aktifnya sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS/Online Single Submission). Sistem tersebut sebelumnya sempat mengalami gangguan pada tahun 2025, sehingga Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur bahwa penerbitan SLHS khusus SPPG dilakukan secara manual oleh Dinas Kesehatan, dengan durasi penerbitan sekitar satu bulan.
“Mulai Januari 2026, OSS kembali normal. Meski proses verifikasi tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan, penerbitan izin harus melalui OSS dan dikeluarkan oleh Dinas Perizinan, dengan durasi yang saat ini belum bisa ditentukan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Eka Oktaviana. Ia membenarkan bahwa sepanjang tahun 2025, proses penerbitan SLHS di Ciamis dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes akibat gangguan pada sistem OSS.
“Saat ini OSS sudah kembali normal, namun kami belum menerima arahan resmi apakah penerbitan SLHS SPPG ke depan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui OSS atau tetap secara manual melalui Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Di sisi lain, Eka mengingatkan agar pengelola SPPG tidak hanya berfokus pada pemenuhan SLHS, tetapi juga melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama bagi SPPG yang memanfaatkan bangunan hasil alih fungsi.
“Banyak SPPG yang awalnya berupa rumah tinggal, gudang, atau tempat usaha yang kemudian dialihfungsikan menjadi dapur MBG. Perubahan fungsi bangunan tersebut memiliki aturan tersendiri dan wajib dilengkapi dengan PBG,” tegasnya. (Dods)
Baca Juga YBM dan Srikandi PLN Tasikmalaya Salurkan Bantuan Modal Usaha Untuk Warga Cikalang
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang