Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Pemerintah kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos senilai Rp 300 ribu per bulan per KK. BST KEMENSOS dijadwalkan cair pada bulan November 2020 ini.
Bantuan BST Kemensos yang awalnya diberikan kepada anggota keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19 sejak bulan April-Juni 2020 dengan nilai Rp 600 ribu per bulan, Namun kemudian diperpanjang dari bulan Juli-Desember dengan nilai Rp 300 ribu per bulan.
Bantuan BST Kemensos merupakan bantuan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang terkena ataupun terdampak dari wabah pandemi covid-19.
Adapun bantuan selain BST Kemensos, bantuan melalui BLT Dana Desa pun sudah berjalan sesuai dengan arahan dari kementrian desa dalam rangka recovery ekonomi bagi warga masyarakat yang terdampak dari pandemi Covid-19. Bahkan pemerintah sudah mengurangi nilai dari 600 ribu menjadi 300 ribu, semua sumber anggaran sudah di anggarkan ataupun di sisihkan untuk pemulihan ekonomi, pendataan warga semua segmen pemerintahan baik pusat, propinsi, kabupaten/kota, desa sudah mendata ulang agar penerima tepat sasaran.
Namun lain halnya yang terjadi di desa Sirnaputra kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, Masyarakat penerima bantuan BST Kemensos yang seharusnya menerima bantuan sebesar 300 ribu rupiah untuk meringankan beban sehari-hari di masa pandemi covid-19 tersebut, malah dilakukan pemotongan oleh pihak RT dengan dalih disuruh Punduh tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu. Selain BST KEMENSOS, BLT Dana Desa juga selalu dilakukan pemotongan oleh RT dengan dalih yang sama.
Menurut salah satu warga di Kampung Kadugede Desa Sirnaputra yang juga salah seorang penerima manfaat yang minta namanya dirahasiakan menjelaskan kalau semua warga yang menerima bantuan BST tersebut di potong oleh pihak oknum pemerintah desa sebesar 125 ribu rupiah dengan cara di datangi ke rumah masing-masing tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu. Dan selain BST juga BLT Dana Desa sama dilakukan pemotongan oleh RT. jelasnya.
“Ti awal oge intina sistemna ngagandong alesana dibagi dua sareng anu teu nampi, tapi abdi teu terang abdi mah duka leres duka heunteu, malahan sok dibebankeun perkawis materai oge 10 rebu” (-Dari awal juga intinya sistemnya menggendong dengan alasan dibagi dua dengan yang tidak menerima, tapi saya tidak tahu apakah benar atau tidak, intinya hak saya dipotong, malahan untuk materai saja dibebankan 10ribu). Tandasnya***Tim