Buntut Kekecewaan Terhadap Program Pemerintah, Masyarakat Sindangjaya Gelar Audiensi Dengan Pemdes

Buntut Kekecewaan Terhadap Program Pemerintah

Pangandaran, analisaglobal.com – Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), di Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, memicu riak masyarakat Dusun Hegarmanah.

Buntut dari riak kecil, dengan aksi pemasangan spanduk sebagai bentuk protes warga terhadap Pemerintah Desa Sindangjaya yang terjadi beberapa hari yang lalu, akhirnya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 Aliansi Masyarakat Dusun Hegarmanah mendatangi Desa Sindangjaya. Kecamatan Mangunjaya, guna menyampaikan apa yang menjadi tuntutan seperti yang tertera di spanduk yang sudah di pasang beberapa hari yang lalu.

Beberapa tuntutan di antaranya :
1. Mempertanyakan pembangunan balai dusun Hegarmanah yang di danai DD sekitar 75 Juta tahun 2022 yang belum terselesaikan sampai bulan januari 2023,
2. Pembangunan Jalan Usaha Tani sepangjang 350 meter di dusun Hegarmanah yang menelan anggaran biaya sebesar 116 Juta bersumber dari alokasi DD tahun 2022 yang tak kunjung selesai,
3. Terakhir Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) satu tahapan yang tidak di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang tentunya masyarakat yang kurang mampu.

Masyarakat Sindangjaya Gelar Audiensi Dengan Pemdes

Disampaikan Iban selaku sekretaris Aliansi Bahwa aksi kami sudah sesuai dengan prosedur dan sebelumnya  kami sudah melayangkan surat, untuk minta audensi terkait beberapa point tuntutan, dan kedatangannya ke desa ini untuk memfasilitasi beberapa pertanyaan masyarakat yang mungkin tidak punya keberanian untuk menyampaikan langsung ke pihak desa katanya, setelah kami tampung baru kami sampaikan ke pihak desa.

Baca Juga Polsek Rajadesa Polres Ciamis Datangi TKP Atap Rumah Warga Yang Roboh

Iban menambahkan apabila ketiga point tersebut sudah benar-benar terealisasi maka pihaknya pun akan terjun langsung ke lapangan untuk memastikan realisasi program-program yang selama ini disinyalir tidak berjalan, terutama kepada penerima manfaat BLT, karena itu merupakan hak Keluarga Penerima Manfaat yang harus di terima langsung oleh KPM, tandasnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *