Bekasi, analisaglobal.com — Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Selasa (4/11/2025) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Kepala Kejati Jabar Hermon Dekristo, para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta unsur Forkopimda dan pejabat kejaksaan dari seluruh wilayah hukum Jawa Barat.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah penting dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis, dengan tujuan mempercepat proses reintegrasi sosial bagi pelaku agar dapat kembali berperan aktif di masyarakat.
Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pembinaan sosial.
Baca Juga Ketua LPLHI Soroti Kurangnya Perhatian terhadap Kondisi RPH Kota Tasikmalaya
“Pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga jalan untuk memulihkan hubungan sosial. Kita ingin hadirkan pendekatan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Kajati Jabar Hermon Dekristo menyebut program ini akan disesuaikan dan diterapkan di seluruh kabupaten/kota.
“Langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemberdayaan sosial agar pelaku bisa kembali hidup normal dan produktif,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Ciamis menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai wujud komitmen bersama membangun sistem hukum yang adil, edukatif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. (Dods)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang