Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, Hadiri Acara Peningkatan Kapasitas BPD Se- Kecamatan Cigalontang

Sementara itu Hilmansyah M Husnaeni selaku Ketua PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya menambahkan, Kebetulan hari ini saya di undang untuk menjadi narasumber terkait kegiatan peningkatan Kapasitas. Saya lebih mengharapkan peningkatan kapasitas ini tidak hanya BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sehingga komplek system permasalahan bisa diselesaikan, sinergitas dibangun dengan rasa, percuma kalau kapasitas peningkatannya masing – masing. Imbuh Hilmansyah.

“Dengan adanya kegiatan ini tentunya saya sangat mendukung sekali, mudah – mudahan Kecamatan Cigalontang menjadi motor dan Pak Bupati juga sudah berbicara kita akan duduk bersama untuk kecamatan – kecamatan lainnya, mudah – mudahan bisa lebih daripada ini.” Katanya.

Hilmansyah juga menuturkan, dalam berintrospeksi di manapun, saya selalu berbicara anggota BPD, tapi dari mulai sekarang kita tingkatkan tugas fungsi kita menyoroti kinerja perangkat desa, kepala Desa. Karena pengawasan kinerja kepala Desa juga ada aturannya, BPD tidak bisa main-main. Selanjutnya untuk menanggapi terkait beberapa persentase, hampir 60% lebih BPD ini ASN, bahkan ada yang dari TNI – POLRI, dari aturan yang belum jelas. Seperti yang dibilang Pak Bupati memang benar bahwa BPD ini pertama diangkatnya oleh masyarakat bukan oleh golongan Politik. Tuturnya.

“Jadi pengabdian, sementara ini memang tidak dipermasalahkan BPD berlatar belakang ASN walaupun secara kinerja mohon maaf, akan ada terganjal beda kalau ASN dan bukan ASN akan lebih fokus yang bukan ASN. Akan tetapi sementara itu aturannya mau tidak mau seperti ASN bahkan TN – POLRI boleh, alasannya karena amanah masyarakat, sementara dalam Permendagri nomor 110, itu juga tidak dipermasalahkan, yang tidak boleh itu BPD rangkap jabatan perangkat Desa karena ini akan double akun.” Jelasnya.

Lanjut Hilmansyah, adapun untuk sementara ini belum ada penggajian, sifatnya baru tunjangan, itulah uniknya BPD, pertama pengabdian, kedua tidak punya gaji, namun kita juga terus berkoordinasi yang lebih baik kalau memang memungkinkan BPD ini bisa diatur jadi ASN, contoh misalkan jadi salah satu unit kerja di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) walaupun bertugasnya di Desa masing-masing. Pungkasnya.***Day

Baca Juga Hasil Evaluasi TPP-P3MD, Kini Desa Serang Kecamatan Salawu Menjadi Desa Mandiri

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *