Cegah Penyebaran Covid-19, Patroli 3 Pilar Dilaksanakan di Kecamatan Dayeuhluhur

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kabupaten Cilacap, analisaglobal.com — Dalam meminimalisir penyebaran wabah Covid-19, Camat Dayeuhluhur Aji Pramono S.STP di sela – sela kegiatan Patroli Tiga Pilar yang dilaksanakan mulai Pukul 20:00 Wib sampai dengan selesai, bersama beberapa Desa yang ada di Dayeuhluhur menerangkan “Hal tersebut sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan kegiatan pengendalian virus Covid-19,” terang Camat Dayeuhluhur, Senin (11/01/2021)

Lebih lanjut lagi Camat Dayeuhluhur menjelaskan “Hal – hal apa saja yang masuk dalam pembatasan aktivitas tersebut, pertama membatasi aktivitas perkantoran dengan bekerja dari rumah (WFH) 75% dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat”. Jelasnya

Menurut Kapolsek Dayeuhluhur IPTU Anwar, SH mengatakan bahwa “Dalam kegiatan patroli tiga pilar malam ini, kami tergabung dalam Forkopimcam Dayeuhluhur dan dari Polsek Dayeuhluhur kami menurunkan tiga anggota antara lain Bripka Budi M, Bripka Yanuar S dan Bripda Yongki, untuk patroli di siang dan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) TK, PAUD, SD, SMP, SMA, tempat Kursus untuk saat ini dilakukan daring. Ucap Kapolsek

“Untuk pondok pesantren yang melaksanakan kegiatan belajar di pondok untuk tetap menerapkan Prokes ketat, karena kita tidak mungkin memulangkan santri, belum tentu saat pulang Kondisinya sehat jadi nantinya Gugus Tugas Kecamatan melakukan pengawasan ketat.” Ungkap Kapolsek.

Sementara itu menurut Koptu Sanen yang didampingi oleh Serma Imam dan Sertu Pujiarto dari Koramil 17/Dayeuhluhur menerangkan “Pembatasan jam operasional juga dilakukan pada pusat akses seperti mall, swalayan, kawasan pertokoan dan toko modern. Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah tetap dijalankan, namun hanya 50% kapasitasnya dan menerapkan Prokes ketat. Jelasnya

Sementara menurut Poldes Desa Bingkeng Wartono menerangkan “Untuk tempat olahraga yang dikelola oleh Pemdes Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap seperti gedung olahraga, indoor dan lainnya mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB” Ujar Wartono.

Kemudian menurut Bripka Budi Martanto, SH mengatakan “Alangkah sangat baik jika pengelolaan destinasi wisata baik alam, religi dan lainnya dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Peran jogo tonggo juga harus ikut dimaksimalkan” pungkas Budi Martanto***A. Baron

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!