Dalam Waktu Sepekan
Bandung, analisaglobal.com — Dalam satu pekan pada Mei 2023, Sat resnarkoba Polrestabes Bandung, amankan delapan orang bandar narkoba. Dari kedelapan bandar tersebut, polisi amankan ratusan gram sabu-sabu.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga amankan ratusan gram tembakau sintetis.
Polrestabes Bandung Amankan Delapan Orang Bandar Narkoba
“Untuk sabu-sabu kita amankan 120 gram sementara untuk tembakau sintetis kita amankan 156 gram lebih,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono,S.I.K.M.Si, M. Han, didampingi Kasat Narkoba AKBP Fauzan Syahrir, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga Polres Cianjur Ungkap Tindak Pidana Penipuan Arisan Bodong, Kerugian Capai Hingga Rp 1 Miliar Lebih
Budi mengatakan modus para bandar ini mengedarkan narkotika, menggunakan sistem konvensional yakni dengan modus tempel sampai dengan menjual secara online.
“Sementara hasil pengembangan, narkotika ini didapat dari luar Jawa. Saat ini kita tengah kembangkan,” ungkapnya.
Kepada para pelaku, polisi pun menerapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2). Polisi juga menerapkan pasal UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidananya, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga Naik Vespa, Partai Demokrat Daftar BACALEG Ke KPU
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang