Dampak Pandemi Covid-19, Sangat Berpengaruh Terhadap UMKM di Pangandaran

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Pangandaran, analisaglobal.com – Dalam khazanah perekonomian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana tertuang dalam UU UMKM.

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar .

Sedangkan usaha menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

UMKM merupakan salah satu sektor yang sangat paling terdampak akibat pandemi Covid-19. Dikutif dari kajian Asian Development Bank (ADB) sebanyak 50 % dari 64 juta pelaku UMKM terancam  gulung tikar. Sementara di Indonesia survei dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Data survei menunjukkan bahwa selama pandemi, 94,69% usaha mengalami penurunan penjualan.

Berdasarkan skala usaha, penurunan penjualan lebih dari 75% dialami oleh 49,01% usaha ultra-mikro, 43,3% usaha mikro, 40% usaha kecil, dan 45,83% usaha menengah. Dengan kajian survei cepat secara daring dari tanggal 1 – 20 Mei 2020, melibatkan 679 valid responden mata pencaharian sebagai pelaku usaha.

Ditemui dimeja kerjanya Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran (Disdagkop UMKM) Drs. Tedi Garnida, M.M., menyatakan, untuk Kabupaten Pangandaran sendiri dari hasil kajian survei sebanyak 55 pelaku usaha UMKM yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran selama masa pandemi Covid-19 terdapat penurunan usaha, seperti penjualan turun sebanyak 29%, permodalan 29%, produksi terhambat 23%, distribusi terhambat 12%, dan 7% kesulitan bahan baku. Ungkapnya

“Adapun dampak pandemi dirasakan oleh para pedagang dan eceran 50%, usaha kuliner 40%. Selain itu pendistribusian logistik turun 25%, ketersediaan bahan baku 20%, sedangkan permodalan selama pandemi hanya terserap 60%.” Jelasnya

Dalam bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Pangandaran terhadap dunia usaha antara lain bantuan BPUM, subsidi bunga, insentif pajak (Pph 21  DTP, Pph final UMKM DTP), penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM, tutup Tedi.***Red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!