Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Bantuan dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD kabupaten untuk warga masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya untuk tahap 3 akhirnya keluar/cair. Bantuan tersebut sempat di pertanyakan oleh warga masyarakat karena sudah beberapa bulan tidak ada kabar dan sempat menjadi pertanyaan kapan rencana anggaran tersebut akan kembali cair. Rabu (02/12/20).
Pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Sosial akhirnya menyerahkan bantuan tersebut kepada para Camat se-kabupaten Tasikmalaya yang di hadiri langsung oleh sekda kabupaten Tasikmalaya. Hadir dalam acara penyerahan tersebut Sekda Kabupaten Tasikmalaya H.M Zen, Kepala Dinas Sosial Roni Sahroni dan para Camat se-Kabupaten Tasikmalaya yang bertempat di Aula Bappeda kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Kepala Dinas Sosial Roni Sahroni mengatakan, ini dalam rangka pelaksanaan pendistribusian Jaring Bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang bersumber dari APBD kabupaten Tasikmalaya yang merupakan tahap ke 3. Ucapnya
“Alhamdulilah pada hari ini (-Rabu 02/12/20) bisa melaksanakan bantuan sosial tunai kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 selama 3 tahap, untuk tahap ke 1, ke 2 sudah terealisasi dan untuk sekarang yang terakhir tahap ke 3.” Jelasnya
Roni juga menuturkan, untuk tahapan bantuan Ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan politik, karena memang ini bersumber dari APBD perubahan, dan APBD perubahan kemarin baru di tetapkan dan selesai hari ini. Memang awalnya sudah di rencanakan tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 di anggarkan di perubahan, dan baru kemarin kita sosialisasi, alhamdulillah baru cair hari ini, jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada sangkut paut nya dengan suhu politik saat ini. tuturnya
“Untuk tahap 3 ini penerima bantuan di kabupaten Tasikmalaya yaitu ±69.345 KPM, dengan nominal ±13Miliar, dan untuk pencairannya kita lakukan melalui camat, artinya dari kepala Badan Keuangan di serahkan ke Dinas Sosial pakai berita acara penyerahan di lanjutkan serah terima kepada Camat, lalu dari Camat diserahkan ke pihak desa, dan dari desa di serahkan melalui ketua RT dan RT menyerahkan ke KPM, itulah mekanisme juklak juknisnya.” Ungkapnya
Roni juga menerangkan, tahapan demi tahapan yang di lakukan secara legal dan terperinci dengan berita acara yang ditandatangani di atas materai, karena supaya ada jaminan legalisasi hak pengamanannya mana kala kami sudah menyerahkan kepada camat berarti camat harus bertanggung jawab untuk di sampaikan lagi kepada desa, dan desa juga sama memiliki tanggungjawab. terangnya
“Mudah – mudahan Bantuan dari APBD pemerintah kabupaten ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, bagaimana pun juga ini bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, otomatis kita berharap bahwa ini bermanfaat positif bagi masyarakat sehingga masyarakat benar – benar mereka memanfaatkan bantuan ini dengan baik walaupun memang sedikit nominalnya hanya 200 ribu rupiah, akan tetapi ini bentuk kepedulian dari pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.” Pungkasnya***Dede Pepen