Dengan Barang Bukti Pil Kuning Berlogo MF, Dua Pengedar Obat Terlarang Diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

“Kami sudah lakukan penyidikan kepada kedua tersangka, karena memiliki,menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standarpersyaratan kemanan,” tegasnya

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. (Yusrizal)

#Humas Polres Tasikmalaya Kota

Baca Juga Koramil 1208/Manonjaya Kodim 0612/Tasikmalaya, Bagikan Air Bersih Untuk Masyarakat Di Dua Desa

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *