Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Bantuan Keuangan (BANKEU) kepada desa adalah dana bantuan langsung yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa yang digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan administrasi pengelolaannya dilakukan dan di kelola pemerintah desa.
Adapun Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan tersebut adalah, 1.) Pemerintah Desa selaku penerima Bantuan Keuangan bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencairan. 2.) Pemerintah Desa Penerima Bantuan Keuangan dilarang mengalihkan dana untuk kegiatan lain. 3.) Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan infrastruktur perdesaan dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Tim/Panitia Pembangunan yang ditetapkan dengan Keputusan kepala desa.
Namun lain halnya yang terjadi di desa Padasuka kecamatan Sukarame kabupaten Tasikmalaya, bahwa anggaran BANKEU untuk desa Padasuka kecamatan Sukarame tahun anggaran 2020 yang lalu dengan nominal Rp. 290.000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) diduga dikelola serta dikerjakan oleh tim pengusung dari salah satu partai.
Saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Syarif selaku kepala desa Padasuka menjelaskan, kalau titik lokasi pekerjaan dari anggaran BANKEU tahun anggaran 2020 tersebut ada beberapa titik lokasi dan sudah selesai di kerjakan oleh pihak pengusung dari partai. Jelasnya Jumat (18/02/2022).
“Untuk lebih jelas lagi silahkan mengkonfirmasi kepada para tim suksesnya”. Ucap Syarif melalui pesan singkat WA.
Syarif juga menambahkan, kalau untuk pekerjaan rehab madrasah yang berlokasi di kampung Panyingkiran serta TPT (Tembok Penahan Tanah) di kampung Babakan Cidahu tersebut sudah beres sesuai rencana. Imbuhnya
Akan tetapi hasil penelusuran tim analisaglobal.com di lapangan diduga terdapat banyak kejanggalan dalam pelaksanaan rehab madrasah dan pekerjaan TPT tersebut.
Menurut salah seorang warga yang minta di rahasiakan identitasnya menjelaskan, kalau pekerjaan rehab Madrasah tersebut hanya sebatas sulam (Tambal). Serta yang lebih parah lagi untuk pekerjaan TPT dulu hanya sekitar kurang lebih 35 meter, dan sempat mangkrak selama ±1 tahun, dan baru di selesaikan tahun kemarin. Jelasnya.
“Pengelolaan serta pekerjaannya pun tidak dilakukan pihak desa melainkan oleh tim sukses”. Ujarnya.
Dengan adanya hal tersebut, pemerintah desa Padasuka kecamatan Sukarame diduga sudah menyalahi aturan dan diduga hanya menjadi terminal anggaran semata.***UWA
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang