Desak Arteria Dahlan Minta Maaf, Nandi: Dewan Yang Tidak Paham UUD

Dia menilai ucapan Arteria tersebut tak mencerminkan sebagaimana pejabat publik. Menurut dia, seharusnya Arteria menghargai setiap perbedaan.

“Tidak elok bagi seorang anggota dewan, Arteria Dahlan berkata seperti itu. Padahal banyak para pejabat di negara ini yang selalu menggunakan bahasa daerah dalam setiap komunikasi baik formal maupun informal,” kata dia menambahkan.

Pernyataan Arteria Dahlan ini menurutnya sangat berbahaya. Bisa mengusik kesatuan dan persatuan bangsa.

Selain itu Nandi juga meminta Arteria Dahlan membaca kembali UUD 1945, terutama pasal 32 ayat 2. “Bahasa daerah itu dilindungi pasal 32 ayat 2 UUD 1945, coba itu politisi suruh baca kembali,” katanya.

Pasal 32 UUD 1945 sendiri pada ayat 1 berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Kemudian ayat 2 berbunyi “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional,”***A.Yayat/A.Suryana

Humas FPSH HAM Prov. Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *