Dibangunnya Bendungan Leuwikeris, Kabupaten Tasikmalaya Perlu Perda Sabuk Hijau

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pembangunan proyek nasional bendungan leuwikeris yang berlokasi di kecamatan Cineam kabupaten Tasikmalaya yang juga berbatasan dengan kabupaten Ciamis banyak menuai konflik di para aktivis pemerhati lingkungan dan lainnya. Seperti halnya menurut ketua DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Tasikmalaya Yan Daya Permana dan aktivis pemerhati lingkungan hidup Uwo.

Menurut Yan Daya Permana selaku ketua DPC PJID Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, dengan adanya proyek nasional bendungan leuwikeris tentunya butuh mata air sebagai sumber air untuk bendungan tersebut. Jangan hanya terairi saat musim hujan tapi surut saat kemarau datang. Ucapnya. Kamis (27/05/21).

Yan Daya Permana – Ketua DPC PJID Kabupaten Tasikmalaya. Foto Dok : Istimewa

“Ini tentunya ironis kalau sampai terjadi, maka dari itu kami dari Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi mendesak pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk membuat perda green belt ( sabuk hijau), ataupun yang instan dengan perbup sebelum menjadi perda. setidaknya di kawasan bukit atau gunung yang ada diseputar bendungan tertata green belt atau sabuk hijau, dimana bukit atau gunung seputar kawasan bendungan leuwikeris menjadi sumber air untuk bendungan tersebut.” Jelas Yan Daya Permana

Yan Daya Permana juga menuturkan, tidak luput pula untuk daerah aliran sungai yang akan mengairi bendungan tersebut. Kabupaten Tasikmalaya mempunyai banyak sungai besar, dan banyak pula daerah yang kering tatkala kemarau tiba. Maka dengan Perbup apalagi sampai menjadi Perda, kami jurnalis dan para aktivis lingkungan siap mendukung program tersebut. tandasnya

Hal senada disampaikan oleh aktivis lingkungan hidup Uwo, dirinya mengatakan di kabupaten Tasikmalaya sudah banyak tersebar kebun bibit rakyat untuk sumber bibit penanaman pohon pendukung program green belt ( sabuk hijau), jangan sampai terjadi contoh kasus bendungan Jati Gede atau banyak kasus lainnya dalam menghadapi baik musim kemarau dengan kekeringan dan musim penghujan dengan banjir dan longsor. Ungkapnya

Uwo – Aktivis Lingkungan Hidup. Foto Dok : Istimewa

“Ya kita sebatas berusaha dan berikhtiar dalam menghadapi tantangan alam yang kian rusak, dan sebagai bahan tentunya bagian hukum setda kabupaten tasikmalaya lebih paham dalam hal ini, dan sebagai bahan studi banding bisa ke kota Bandung ataupun kota Depok.” tegasnya

Uwo juga menerangkan, Perbup atau yang selanjutnya dikuatkan dengan Perda “Green Belt atau Sabuk Hijau” akan lebih menunjang Perda RTRW serta Perda RDTR yang menurut sumber di Bappeda akan selesai tahun ini, dan di satu sisi pemkab Tasikmalaya telah melindungi alam dari kerusakan alam yang lebih parah. Pungkasnya***UWA

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!