Program Padat Karya Naker
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 03/685/PK 03.00/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2023 merupakan Juknis yang mengatur dalam program padat karya untuk meminimalisir angka pengangguran ditengah perubahan ekonomi global saat ini.
Seperti halnya di wilayah kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Transmigrasi (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya yang mendapatkan program Padat Karya untuk ±100 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dengan besar anggaran perdesa sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Ketika di lihat dari Juknis yang ada pada poin 25 sampai 27 diantaranya menerangkan, poin nomor 25. Ketua Kelompok adalah seorang diantara pekerja Padat Karya yang dipilih oleh pekerja untuk menjadi ketua kelompok dalam kegiatan Padat Karya, dan untuk poin 26. Bendahara Kegiatan adalah orang yang ditunjuk sebagai Bendahara kegiatan untuk membantu pelaksanaan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan mekanisme pencairan dana bantuan pemerintah program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja didaerah.
Serta untuk poin 27. Juru Bayar adalah petugas yang ditunjuk oleh penanggung jawab kegiatan/ketua kelompok untuk melaksanakan tugas pembayaran secara langsung kepada pekerja Padat Karya. Selanjutnya pada poin berikutnya yaitu terkait besar anggaran, dimana dalam poin tersebut mengatur tentang besaran bantuan yaitu Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Baca Juga Yayasan Raudlatul Qur’an Sukaratu Terapkan Anggaran Hibah Provinsi Secara Transparan
Adapun dari anggaran Rp. 100.000.000 tersebut dengan rincian sebagai berikut, 1) Jumlah pekerja sebanyak 40 orang dan melakukan pekerjaan selama 15 hari, 2) Jumlah jam kerja paling sedikit 4 jam dan paling banyak 5 jam per hari, 3) Pekeija terdiri dari 2 (dua) Orang Kepala Kelompok, 2 (dua) Orang Tukang dan 36 (tiga puluh enam) Orang Pekerja.
Namun yang terjadi di lapangan, menurut salah satu kepala desa yang ada di wilayah Tasik Utara mengatakan, bahwa untuk kebijakan keuangan bantuan melalui dinas saja, dan pihak kelompok atau pemerintah desa hanya sebagai penerima manfaat.
“Untuk HOK (Harian Ongkos Kerja) saja kami dari pihak Dinas, dan itupun dipotong pajak, seperti halnya pembayaran material ke pihak toko juga itu langsung oleh pihak dinas, jadi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan saja ke pihak dinas karena kami pemerintah desa ataupun kelompok hanya sebagai penerima manfaat saja,” jelasnya. Sabtu (21/10/23).
Diduga Tidak Transparan Terkait Anggaran
Ia juga mengungkapkan, Adapun untuk anggaran itu kalau tidak salah sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan yang diterima itu Rp. 68.000.000 (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah), dan itupun kami tidak menerima karena semuanya oleh pihak dinas, dan kenapa jadi Rp. 68 juta karena itu anggaran dipotong waktu melaksanakan solsialisasi,” ungkapnya.
Baca Juga Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar, Ungkap Kasus Tewasnya Pedagang Buah di Cisaga
Dengan adanya informasi tersebut, pihak media analisaglobal.com pun mencoba mengkonfirmasi kebenarannya kepada pihak Dinas PMPTSPTK kabupaten Tasikmalaya melalui bidang Ketenaga kerjaan yaitu Ristiyadi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), terkait masalah HOK dan mekanisme pembayaran apakah memang benar oleh pihak dinas langsung dalam pengelolaan ?
Ristiadi menuliskan, Maaf pak lagi di jalan, keterkaitan padat karya saya baru 2 minggu di naker menggantikan Pak Suparman, jadi saya takut salah bicara, dan saya akan berkoordinasi dulu dengan ibu kabid, tulisnya. Senin (23/10/23).
Sampai berita ini diturunkan, pihak DPMPTSPTK kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan secara utuh terkait program padat karya tersebut, dan diduga tidak transparan, baik dengan total anggaran sebenarnya ataupun tentang HOK dan mekanisme penyaluran di lapangan.
Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari media analisaglobal.com siap menerima hak jawab dari pihak DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya ataupun pihak terkait. (AD)
Baca Juga Kapolres Ciamis Hadiri Kirab Resolusi Jihad Dalam Acara Peringatan Hari Santri Nasional
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang