Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com.
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Organisasi Jaringan Aspirasi Masyarakat Indonesia (JAMI) laksanakan audiensi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya terkait surat permintaan data yang sudah dilayangkan beberapa bulan kebelakang.

Audiensi tersebut yang diterima oleh sekretaris Dinas DPUTRPP H. Utang yang bertempat di ruang aula rapat Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, dan berjalan cukup alot. Kamis (18/02/21)
Opay Hambali selaku ketua organisasi JAMI kabupaten Tasikmalaya mengatakan “Kami kembali melakukan audiensi ke dinas PUTRPP kabupaten Tasikmalaya untuk menyoal kembali permohonan informasi dan data yang pernah di layangkan beberapa bulan kebelakang. Ucapnya
“JAMI melakukan audiensi ini untuk mempertanyakan bagaimana sikap dinas PUTRPP terhadap surat yang JAMI sampaikan.” Jelasnya
Lanjut Opay, Adapun penyampaian yang di lontarkan oleh H. Utang tersebut ada beberapa statmen yang kebetulan tidak sejalan dengan JAMI, diantaranya DPUTRPP menyatakan tidak ada kewenangan untuk memberikan informasi tentang DPA, karena DPA Itu adalah rahasia negara, Adapun permohonan informasi diluar
DPA bisa menyampaikan. tutur Opay Hambali
“Akan tetapi Ketika kami menanyakan dasar hukumnya dari pernyataan – pernyataan Sekdis yaitu H. Utang barusan dan dia tidak bisa memberikan jawaban, dan dia menyebutkan, mengakui kesalahan serta ketidaktahuan dia, maka JAMI pada kesempatan ini memberikan penilaian buruk terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan Dinas PUTRPP kabupaten Tasikmalaya.” tegasnya
“Dalam hal ini JAMI melaksanakan audiensi tersebut menilai masih ada kejanggalan dan ternyata dari pihak DPUTRPP, sekdis H. Utang dan ternyata tidak mengetahui dari awal bahwa JAMI ini sudah beberapa kali melayangkan surat dan tidak mendapatkan balasan.” Ungkapnya
Adapun kejanggalan yang kedua Sekdis DPUTRPP menurut kami mencoba untuk sok tahu bahwa pernah ada komunikasi dengan sekda Kabupaten Tasikmalaya terkait masalah JAMI sebagai pemohon, akan tetapi Ketika kami desak untuk mempertanyakan ternyata tidak dan bukan atas nama JAMI, hanya atas nama inisiatif. Jelas Opay Hambali
“Kami melihat birokrasi atau komunikasi di internal PUPR sangat jelek sekali, dan kami menilai sangat acuh sekali DPUTRPP kabupaten Tasikmalaya dalam rangka menerima audiensi tersebut, masa audiensi permohonan informasi dan data yang menerima kami tidak tahu, apalagi setingkat Sekdis.” Ujarnya
Dan kejanggalan yang terakhir DPUTRPP tersebut menyatakan kami tidak memberikan informasi, pada akhir audiensi kami memberikan surat tetapi diterima dan itu sangat janggal sekali dan kami nilai DPUTRPP kabupaten Tasikmalaya tidak tahu undang – undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP), dan kami akan menunggu surat balasan yang kami berikan tadi yang sudah dilengkapi legal formal lembaga pemohon informasi tersebut. Paparnya

“Kalau misalkan terhitung dari sekarang sampai 14 hari kerja tidak kunjung mendapat jawaban, maka kami akan mengadukan perihal tersebut kepada Bupati sebagai atasan dari Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya.” Pungkas Ketua JAMI Opay Hambali***UWA
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang