Diduga Pembangunan Mini Market Tak Berizin di Desa Sukaraharja Cisayong, Satpol PP: Kami Akan Segel Jika Perlu

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dugaan pembangunan mini market tanpa izin di wilayah Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, yang menuai pro dan kontra di masyarakat akhirnya mendapatkan perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.Ks saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan resmi terkait pembangunan mini market di wilayah Desa Sukaraharja kecamatan Cisayong tersebut. Senin (02/06/2025).

Meski begitu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, di antaranya Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya.

“Setelah koordinasi, kami juga insya alloh besok akan menurunkan tim pengawasan melalui Kasi Binwasdu (Pembinaan, Pengawasan dan Pengaduan) untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jika dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, seperti belum adanya perizinan pendirian atau pembangunan mini market, maka kami akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap, dari peringatan pertama, kedua hingga ketiga,” ujar Roni.

Baca Juga Tuai Polemik, Pembangunan Mini Market di Desa Sukaraharja Cisayong Diduga Belum Kangtongi Izin

Lebih lanjut, Roni menegaskan bahwa apabila surat peringatan tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Senada dengan hal tersebut, Neni Nur’aeni, SH., MH. selaku kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menegaskan, bahwa setiap tindakan yang dilakukan akan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kami dari Pihak Satpol PP berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam pembangunan usaha di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” harap Neni.

Selain itu, Neni juga menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan juga sesuai surat edaran dari dinas teknis yaitu dari DPUTRLH dan DPMPTSPTK yang bisa dilakukan terlebih dahulu oleh pihak kecamatan melalui kasi trantib, dalam hal ini Camat yang harus memerintahkan.

“Setelah adanya tindakan dari kecamatan apabila dalam hal ini pelaku usaha masih membandel, maka pihak kecamatan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut ke kasi binwasdu satpol PP, dengan adanya pengaduan dugaan pelanggaran tersebut, tentunya kami akan melakukan tindakan sesuai SOP dan Perda yang berlaku yaitu penyegelan dengan segera atas dasar pengaduan tersebut,” pungkasnya. (AD/WK)

Baca Juga Peringati Hari Lahsir Pancasila, Bupati Ciamis Amanatkan Ini !

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!