Senada dengan hal tersebut, Neni Nur’aeni, SH., MH. selaku kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menegaskan, bahwa setiap tindakan yang dilakukan akan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kami dari Pihak Satpol PP berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam pembangunan usaha di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” harap Neni.
Selain itu, Neni juga menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan juga sesuai surat edaran dari dinas teknis yaitu dari DPUTRLH dan DPMPTSPTK yang bisa dilakukan terlebih dahulu oleh pihak kecamatan melalui kasi trantib, dalam hal ini Camat yang harus memerintahkan.
“Setelah adanya tindakan dari kecamatan apabila dalam hal ini pelaku usaha masih membandel, maka pihak kecamatan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut ke kasi binwasdu satpol PP, dengan adanya pengaduan dugaan pelanggaran tersebut, tentunya kami akan melakukan tindakan sesuai SOP dan Perda yang berlaku yaitu penyegelan dengan segera atas dasar pengaduan tersebut,” pungkasnya. (AD/WK)
Baca Juga Peringati Hari Lahsir Pancasila, Bupati Ciamis Amanatkan Ini !