Diduga Pembangunan Pasar Tradisional Desa Maruyungsari Belum Memiliki Izin

Pangandaran, analisaglobal.com — Pembangunan pasar tradisional tentu sangat membantu masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Kios dan los pasar tradisional yang berada di Dusun Mekarsari Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang disinyalir dan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan proses IMB lagi diselesaikan sekarang, hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Desa Maruyungsari Supardi saat dimintai keterangan oleh analisaglobal.com, di Kantor Desa Maruyungsari, Rabu (23/03/2022).

Awal pembangunan pasar tradisional Desa Maruyungsari sekitar tahun 2016 datang ke Desa seorang investor bernama Arif menemui Kepala Desa dengan menawarkan kerja sama pembangunan pasar desa dengan komitmen antara lain :
1. Sistem Gadai Desa (Red-Pendapatan Asli Desa – PAD) sebesar Rp 100.000.000,- setelah Kios di depan dan Los di dalam pasar terjual semua sesuai perjanjian.

2. Bagi Hasil (Keuntungan) dari pekerjaan tersebut, 60% untuk pengembang dan 40% untuk Desa.

3. Honor Panitia selama pembangunan, yang ditunjuk 6 orang (Kepala Desa, Sekdes dan lainnya diluar perangkat desa).

Hal tersebut dipaparkan Supardi sekretaris desa.

Sementara untuk honor panitia selama pembangunan 10 bulan tersebut telah diterima sebesar Rp 10.000.000,- dengan kesepakatan secara lisan 1 orang panitia masing – masing Rp 1.000.000,- per bulan.

Adapun setiap hari pasar Supardi ditunjuk oleh Pengembang untuk membantu langsung, dirinya menerima honor sebesar Rp 200.000,- dan pernah juga menerima sebesar Rp 500.000,-, selama 1 tahun, papar Supardi.

Terkait bagi hasil 60% : 40% keuntungan sekdes tidak mengetahui lebih jauh karena untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan modal Pembangunan Pasar Tradisional Desa Maruyungsari tidak diberikan kepada pihak Pemerintahan Desa, dan bahkan pihak pengembang terkesan kurang terbuka, tandasnya.

Sedangkan untuk adminitrasi berupa arsip – arsip kerjasama yang ada di Pemerintahan Desa Maruyungsari hanya Bagi Hasil Keuntungan dan Gadai Desa (PAD), yang lainnya tidak ada, jelas Supardi.

Pasar tradisional dengan ukuran 72 x 140 m², kurang lebih sekitar 350 bata yang berada di tanah desa termasuk lahan parkir, 21 Kios berukuran 4 x 5 m² yang berada diluar dan Los 2,5 x 2 m² atau sebanyak 120 Los belum ditambah Blok E tersebut sebagian belum terisi penuh, dibangun bulan Nopember 2016, dengan pekerjaan selama 10 bulan sampai 2017.

Menurut keterangan Supardi Sekdes Maruyungsari ada sekitar 100 pedagang yang telah menepati kios dan los pasar, untuk pastinya akan di lihat hari ini, Rabu (23/03/2022), sesuai dengan kesepakatan pertemuan dengan perangkat desa, BPD, pengembang (investor) yang disaksikan oleh Babinsa, dan Bhabikabtimas Padaherang hari Kamis (17/03/2022) di Aula Desa Maruyungsari maka disepakati untuk mengecek ulang ada berapa kios dan los yang sudah ditempati.

Namun karena dari pihak pengembang (investor) tidak datang dengan alasan adanya saudaranya yang meninggal maka dibatalkan pendataan ulang hari ini, ungkap Supardi.

Masih menurut Supardi, terkait penjualan Kios dan Los pasar itu urusan Pengembang, dan untuk harga per kios yang di depan sepengetahuannya dijual Rp 60.000.000,- per Kios dan dibelakang Rp 10.000.000,- per Los.

Untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) dari pasar Desa Maruyungsari didapat dari Retribusi dari para pedagang di setiap hari pasar yang seminggu 2x, dengan rata – rata pendapatan sekali menarik retribusi sebesar Rp 150.000,- artinya dalam 1 bulan jika dikalikan 8x maka per bulan PAD Retribusi Pasar Desa sebesar Rp 1.200.000,- dan dalam 12 bulan PAD Desa sebesar Rp 14.400.000,- (Bruto/Kotor).

Dari hasil PAD selama 1 tahun tersebut diperuntukan honor petugas penarik retribusi sebesar Rp 30.000,- dan pembuatan karcis Rp 10.000,-, dan yang dilaporkan ke PAD Desa sebesar Rp 10.000.000,-, ujar Supardi.

Sementara ditempat terpisah Ketua BPD Yayan sangat menyayangkan karena untuk mengecek kios dan los yang diagendakan hari ini tidak sesuai harapan, dan akan diagendakan kembali kapan waktunya bisa bersama – sama untuk mendata ulang berapa tempat yang sudah laku terjual dan belum terjual, paparnya.

Ditanyai terkait pasar tradisional Desa Maruyungsari, Yayan karena BPD dan Kepala Desa baru menjabat di periode sekarang, dirinya tidak mengetahui terlalu jauh dan selaku refresentatif dari masyarakat lembaga BPD akan mengevaluasi terkait sumbang nya permasalahan pasar ini, tuturnya.

Ditemui di tempat jaga WC Umum, menurut penjaga WC Umum sekitar jam 9 an, Arif selaku pengembang pasar hadir ada bahkan berbincang – bincang dengan salah seorang temannya penjaga WC Umum tersebut.

Lebih jauh analisaglobal.com menelusuri kepada masyarakat setempat yang juga petugas keamanan pasar tersebut, untuk harga jual Kios itu dari pihak pengembang sebesar Rp 55.000.000,- bukan Rp 60.000.000,- bahkan dirinya yang memediasi bertemu langsung antara pembeli kios dan pihak pengembang, pungkasnya.***Dit

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!