Cilacap, analisaglobal.com – Pasangan yang sudah bersuami istri diduga memiliki hubungan terlarang yakni seorang berinisial LF yang merupakan Kepala Dusun di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap berhubungan dengan seorang istri yang sudah bersuami berinisial HS yang.
Hubungan asmara dan aroma perselingkuhan tersebut diduga sudah sejak lama terjalin hal ini diketahui oleh warga Dusun Cikadim.
Apes ketika LF berkunjung ke rumah HS, warga setempat menggerebeg rumah HS, yang kedapati LF tengah keluar kamar depan HS.
Penggerebegan Rabu malam (30/03/2022), jam 24.00 WIB, disaksikan pula oleh RT dan RW. Berawal dari kecurigaan LF yang bertamu ke kediaman HS yang sudah bersuami yang bekerja ke luar kota, pun sama LF yang ditinggal istri yang bekerja ke luar kota pula.
Dikonfirmasi oleh awak media Ketua RW 01 Sutopo, Kamis (31/03/2022), terkait dengan dugaan perselingkuhan antara LF dan HS yang di gerebek, mengatakan bahwa “Diri beserta warga masyarakat, RT dan Kepala Dusun Cikadim bermula mencurigai gelagat aneh lalu mengamati rumah HS, karena Kepala Dusun LF sering bertamu malam hari ke rumah HS. Pada Rabu malam Kamis warga sepakat untuk menggerebeg ke rumah HS karena LF pada saat itu berada di rumah HS”, ungkapnya.
Masih menurut Sutopo, “berkunjung malam hari tentu sudah bukan suatu kewajaran apalagi lewat jam 10 malam, tentu ada etikanya, terlebih LF yang saat di grebeg keluar dari kamar depan HS, meskipun kami tidak melihat sedang berbuat hal – hal aneh”, tandas Sutopo.
“Selaku Kepala Dusun harus memberikan contoh kepada masyarakatnya. Namun masyarakat berharap kepada Kepala Desa bertindak tegas untuk memecat LF dari perangkat desa dan bisa – bisa membawa apes satu lingkungan akibat dampak perbuatannya yang tidak dibenarkan oleh norma – norma kesusilaan dan adat setempat”, papar Sutopo seraya geram.
Secara terpisah Analisaglobal.com menemui Kediaman Kepala Dusun LF di Dusun Rawaapu, Sabtu (02/04/2022) untuk memintai keterangan sebenarnya.
LF menuturkan bahwa “Dirinya atas nama pribadi saya mohon maaf yang sebesar – besarnya atas kehilafannya yang telah berbuat yang tidak wajar, sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan Dusun Cikadim”, imbuhnya.
“Saya mengakui ketika di gerebeg warga sekitar jam 12 malam saya ada di rumah HS dan ketika HS di cerai suaminya gegara perselingkuhan ini saya siap bertanggung jawab atas apa yang telah saya perbuat”, terangnya.
Sementara ketika dihubungi Analisaglobal.com via Telepon GSM ke Kepala Desa Rawaapu, guna memintai status kepegawaiannya selaku Kepala Dusun, Kepala Desa Rawaapu tidak mengangkat telepon dari analisaglobal.com
Menelaah aturan UU No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Bagian Kelima – Perangkat Desa, Pasal 51 huruf e, yang berbunyi “Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa”. Jelas hal tersebut diduga kuat membuat gaduh warga masyarakat.
Apapun alasannya dan dalihnya bentuk pertanggungjawaban apapun seorang oknum Kepala Dusun itu sudah melanggar Undang – Undang dan etika norma kesusilaan masyarakat dan mengganggu milik orang lain.***Dit
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang