Diduga Sempat Dipakai, Kadus Desa Banjarharja Kalipucang Akhirnya Kembalikan Uang PBB TA. 2021

Pangandaran, analisaglobal.com — Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan / atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang atau badan mempunyai suatu hak atas tanahnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

PBB pada dasarnya diatur dalam beberapa Undang – Undang di Indonesia, antara lain UU No. 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti kita ketahui hasil dari pungutan PBB dimanfaatkan untuk biaya belanja pegawai, biaya pembangunan seperti sarana dan prasarana umum jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit juga dimanfaatkan untuk subsidi atas pangan, bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup dan yang lainnya.

Dengan menyetorkan PBB secara rutin maka sangat berdampak kepada pembangunan daerah. Jika daerah ingin maju maka wajib pajak PBB diharapkan tidak lalai dalam bayar pajak dan kolektor pajak PBB dalam hal ini tingkatan terendah dari pemerintahan desa (kepala dusun) harus juga bertanggungjawab dalam penarikan dan setoran pajak PBB ke kas daerah.

Perihal adanya keterlambatan pembayaran PBB TA 2021 di Desa Banjarharja, menurut Kepala Desa Banjarharja Hermana menjelaskan kepada Analisaglobal.com, Jum’at (05/02/2022), benar adanya dan itu dipergunakan secara pribadi oleh Kepala Dusun Sindangsari Anam.

Dari target untuk wilayah Dusun Sindangsari sebesar Rp 51.000.000,- uang yang belum disetor oleh kolektor PBB tersebut sebesar Rp 13.150.000,-, hal ini di jelaskan Hermana setoran awal sebesar Rp 14.000.000 dan yang kedua Rp 21.543.642,- dan masih ada sisa setoran sebesar Rp 2.306.385,- di bendahara yang dibayarkan Anam, ungkap Hermana.

Untuk kekurangan setoran dijelaskan pula oleh Hermana, selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari karena tidak terbayarnya tunjangan TPAPD dan Siltap selama 2021.

Lebih lanjut Hermana juga menuturkan bahwa adanya pengembalian SPPT dari masyarakat, belum adanya setoran dari para RT dan kurang tertibnya adminitrasi dari Kolektor Pajak.

Ditempat yang sama Ketua BPD Dasep menjelaskan bahwa adanya opini di masyarakat tentang adanya uang PBB yang terpakai olehnya itu salah dan perlu diluruskan.

Dirinya memaparkan adanya sangkutan terkait hutang piutang dengan Anam, itu pun kebetulan ada hajatan keluarga dan menagih hutang ke Anam, Ucapnya.

Adapun uang dari mananya Dasep tidak mengetahui sama sekali itu uang PBB masyarakat yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, tandasnya.

Dalam permasalahan terpakainya uang PBB oleh Kolektor, pihak Pemerintahan Desa Banjarharja Hermana dan Lembaga BPD sudah memberikan sangsi berupa Surat Peringatan (SP-2) kepada Anam karena kelalaiannya dalam masalah setoran PBB yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, namun tetap bertanggungjawab untuk mengembalikan uang PBB masyarakat kepada Kas Daerah, sedangkan sebelumnya SP-1 terkait indisipliner dalam menjalankan tugasnya.

Adapun jika masih tidak bisa memperbaikinya pihak Pemdes dan Lembaga BPD akan memberikan sangsi SP-3 berupa pemberhentian dari Kepala Dusun, pungkas Hermana.***Dit

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!