Dinas PMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya Laksanakan Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kegiatan bimbingan teknis sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan LKPM Online yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Transmigrasi (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan di Hotel City Kota Tasikmalaya pada hari Rabu (23/03/2022) untuk para pelaku UMKM sudah dilaksanakan.

Turut hadir Kepala Bidang Pengendalian Dinas PMPTSP provinsi Jawa Barat Drs. Diding Abidin, M.Si yang sekaligus menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Menurut Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSPTK, Nandang Heryana, S.Hut, M.Si saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan terkait perizinan yang sudah berbasis online atau OSS (Online Single Submission), serta bertujuan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk mengisi LKPM serta memberikan bantuan dan informasi bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam melakukan perizinan berbasis risiko. Ucapnya Senin (28/03/2022) kepada analisaglobal.com

“Alhamdulillah untuk acara tersebut di ikuti oleh 60 peserta, dan insya allah untuk kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara continue per triwulan sebagai bentuk pembinaan kepada para pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB. Karena dalam setahun kegiatan tersebut ada 4 periode.” Jelasnya

Lanjut Kabid Nandang menuturkan, kegiatan tersebut juga untuk melaksanakan pembinaan kepada pihak pelaku usaha untuk melakukan pelaporan kegiatan investasinya secara online di aplikasi OSS dan di aplikasi OSS ada pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). dan disitu ada 2, untuk yang pertama ada pelaporan untuk persiapan seperti jenis usahanya apa, KBLI nya seperti apa dan yang lainnya, untuk yang kedua pelaporan untuk operasional. tuturnya

“Adapun untuk sosialisasi ini kami teruskan lakukan karena kami khawatir ketika pemberlakuan Pelaku UKM harus lapor belum siap, maka kami dari pihak Dinas berharap disaat harus melakukan pelaporan ke LKPM para pelaku UKM sudah siap.” Ungkapnya

Kabid Nandang juga berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan secara continue dapat meningkatkan daya saing melalui SDM (Sumber Daya Manusia) yang mumpuni, sehingga nantinya akan berdampak positif, baik bagi para pelaku UKM di daerah ataupun di pelosok dan memahami perizinan secara online melalui OSS ataupun pelaporan melalui LKPM. Harapnya

“Kami berharap dengan pembinaan dan sosialisasi yang terus dilakukan jangan sampai nantinya pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatannya melalui LKPM mendapat peringatan, karena ada tahapannya seperti peringatan pertama dalam masa kerja 10 hari, untuk peringatan kedua itu selama 15 hari dan peringatan ketiga atau yang terkahir tentunya tentang pencabutan Izin, dan kami tidak berharap sampai seperti itu, semuanya berjalan sesuai rencana dan sesuai prosedur yang berlaku.” Pungkasnya***UWA

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!