Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dinas Sosial melalui bidang PMD P3A mengadakan pembinaan kepada LPM se-kabupaten Tasikmalaya T.A 2020 yang di hadiri oleh kepala desa dan para LPM yang di bagi 3 bagian dari mulai Selasa, Rabu dan Senin yeng bertempat di gedung Pramuka Kabupaten Tasikmalaya. Selasa (22/12/2020)
Agis Sutisna Kepala Seksi bidang PMD dinas sosial menjelaskan maksud dan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan pembinaan bagi LPM yang ada di 351 desa adalah merubah Mindset, itu harus sesuai dengan tupoksi yang di dasari oleh regulasi, dan LPM Adalah bagian dari penggerak dalam pembangunan desa dengan sifat bahwa LPM sebagai mitra kepala desa, mitra perangkat desa atau mitra desa dalam membangun masyarakat di desa.
Boleh orang mengatakan apapun tapi kami dari dinas sosial yang pasti setiap desa memiliki LPM, setiap desa memiliki sumber daya tinggal persoalannya pr kita ke depan bagai mana sumber daya yang ada dalam LPM menjadi berdaya guna, dan ada 2 yaitu bentuk pengakuan kepala desa dan bentuk keterlibatan dalam program dari desa sehingga LPM dan desa bisa sama sama membangun desa.
Kontribusinya untuk LPM adalah Perencanaan berarti LPM harus mampu dan jeli untuk menganalisa potensi apapun yang ada di masyarakat untuk di usulkan sebagai program di desa itu mutlak dan wajib, mungkin LPM bisa menemukan potensi potensi di desa yang bisa di kerjasamakan dengan pihak ke tiga (3) itulah kontribusi yang luar biasa dan yang paling penting kontribusi LPM adalah bergeraknya masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan di desa secara gotong royong artinya LPM punya fungsi yang luar biasa membangun pergerakan dan aktivitas masyarakat untuk membangun desa jadi tidak hanya ada program desa masyarakat menonton, ada pembangunan desa masyarakat menonton fungsi LPM ini salah satunya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun .
Pemahaman tentang substansi tupoksi LPM dengan desa belum pada paham, makanya kegiatan ini tujuannya untuk memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, menyamakan misi agar desa, perangkat dan LPM bersinergi untuk membangun desa.
Kalau anggaran dana desa secara regulasi 2021 peruntukannya masih dalam kewenangan pengelolaan desa LPM itu bagian menjadi pelaksana kegiatan program sesuai tadi yang di jelaskan. Pungkas. Agis Sutisna sebagai kasi pmd dinas sosial.***Dede Pepen
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang