Pangandaran, analisaglobal.com – Pasar merupakan salah satu kegiatan perekonomian mikro yang secara langsung berinteraksi dalam jual beli kebutuhan pokok ataupun lainnya serta hubungan sosial dan infrastruktur tempat usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat.
Adanya kegiatan transaksi ekonomi tentu sangatlah membantu masyarakat terlebih pasar – pasar tradisional di wilayah pedesaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Pengelolaan pasar tradisional yang berkedudukan di desa seyogianya dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa tentu dengan memperhatikan berbagai aspek seperti fasilitas parkir kendaraan yang memadai, ketersediannya MCK, Mushola dan tak kalah penting adalah akses jalan umum bagi para pengguna jalan lainnya, jangan sampai akses jalan tersebut dipergunakan oleh para pedagang sehingga mengganggu akses jalan tersebut.
Seperti di salah satu pasar tradisional Desa Ciganjeng Kecamatan Padaherang, akses fasilitas jalan ditutupi oleh para pelaku usaha sehingga tidak memperhatikan hak – hak para pengguna jalan lainnya.
Adapun ada akses jalan lainnya itupun harus menunggu muatan sampah selesai, hal tersebut diungkap Hendra selaku masyarakat saat hendak melintas jalan pasar tersebut.
Dikonfirmasi melalui Telepon Selular, Rabu (22/12/2021) kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disdagkop UMKM) Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida menuturkan terkait penangan pasar desa itu ada kewenangan dari pihak pemerintahan desa setempat.
Secara historis jalan pasar Desa Ciganjeng tersebut sebelumnya tidak terlalu ramai, seiring berkembang dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, maka banyak pelaku usaha yang berjualan sehingga tempat tidak memadai, dan keterbatasan kios lahan adapun lahan di dalam pasar itu dipergunakan untuk pertemuan warga masyarakat setempat dan biasa dipergunakan untuk olahraga bulu tangkis, paparnya.
“Dalam konteks tata kelolaan pasar tentunya harus ada perencaan dengan mempertimbangkan estetika penggunaan jalan, lahan parkir kendaraan, dan lainnya sebagainya sesuai prosedur. Namun pada poinnya adalah pelaku usaha dagang kios – kios memadai, ini tidak bisa surut karena kebutuhan masyarakat semakin meningkat artinya kalaupun menjadi kendala ini harus ada penyesuaian dalam tata pengelolaan pasar tersebut. Yang jadi pertanyaan apakah Pemerintahan Desa mampu tidak dalam revitalisasi pasar desa atau jangan dipaksakan dengan kondisi sekarang sehingga permasalahan tersebut akan berlarut”, tandas Tedi.

Lanjutnya untuk Pasar Desa Ciganjeng sudah menjadi skala prioritas Pemerintahan Kabupaten Pangandaran ke depan, bahkan di tahun 2019 sesuai arahan Bupati Pangandaran, Detail Engineering Desain (DED) sudah dipersiapkan oleh Disdagkop UMKM tinggal menyesuaikan anggaran, dan itu merupakan kewenangan Bupati, mudah – mudah kondisi pandemi ini segera berakhir sehingga Disdagkop UMKM terus mendorong dalam pembangunan pasar Desa Ciganjeng, tutupnya.***driez
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang